Lima Nelayan Batang Ditetapkan sebagai Tersangka
A
A
A
BATANG - Polres Batang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus bentrok antara nelayan dengan polisi, kemarin. Mereka adalah lima di antara 24 nelayan yang diamankan oleh jajaran Polres Batang seusai bentrokan.
"Dari 24 orang yang kami amankan, lima di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Batang AKBP Widiatmoko, Rabu (4/3/2015).
Dia menjelaskan, dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya terkait dugaan pengeroyokan. Sementara satu lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa benda menyerupai bom molotov.
"Empat orang yang akan kami kenakan Pasal 170 KUHPidana mengenai pengeroyokan yakni RK (22), DJ (19), IA (19), dan ES (22). Sedangkan satunya kebetulan inisialnya sama yakni ES (22), dan akan kami kenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa benda yang bisa menimbulkan ledakan," jelasnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan tersangka tersebut akan bertambah. Namun, kini pihaknya masih akan mendalami kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kita lihat nanti bagaimana hasil pendalaman dari kelima tersangka ini, kalau memang berkembang ya bisa jadi tersangkanya akan bertambah. Jadi masih ada kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Info penyusup juga sementara belum ada, masih kami dalami."
Pihaknya mengaku akan bertindak profesional sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, nelayan lain yang tidak terbukti melakukan pengeroyokan atau perusakan, akan dipulangkan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain yakni mobil damkar yang pecah kacanya karena dirusak, taman rusak, median jalan, dan sejumlah bom molotov. Pihaknya juga mengimbau kepada para nelayan untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu yang berkembang.
"Tidak ada itu sweeping-sweeping. Jangan mudah terprovokasi oleh isu tersebut, baik melalui media sosial maupun SMS. Yang tidak salah tidak usah takut, polisi dan masyarakat adalah mitra," paparnya.
Sementara terkait kondisi terakhir dua jajarannya, menurutnya sudah dalam membaik. "Alhamdulillah sudah membaik dua-duanya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan nelayan Kabupaten Batang menggelar unjuk rasa, Selasa (3/3/2015) siang. Aksi menuntut pencabutan aturan pelarangan cantrang itu diwarnai dengan pembakaran tali tambang di jalur pantura, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Bentrok antara nelayan dengan polisi pun terjadi. Akibatanya, dua polisi terluka.
"Dari 24 orang yang kami amankan, lima di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Batang AKBP Widiatmoko, Rabu (4/3/2015).
Dia menjelaskan, dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya terkait dugaan pengeroyokan. Sementara satu lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa benda menyerupai bom molotov.
"Empat orang yang akan kami kenakan Pasal 170 KUHPidana mengenai pengeroyokan yakni RK (22), DJ (19), IA (19), dan ES (22). Sedangkan satunya kebetulan inisialnya sama yakni ES (22), dan akan kami kenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa benda yang bisa menimbulkan ledakan," jelasnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan tersangka tersebut akan bertambah. Namun, kini pihaknya masih akan mendalami kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Kita lihat nanti bagaimana hasil pendalaman dari kelima tersangka ini, kalau memang berkembang ya bisa jadi tersangkanya akan bertambah. Jadi masih ada kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Info penyusup juga sementara belum ada, masih kami dalami."
Pihaknya mengaku akan bertindak profesional sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, nelayan lain yang tidak terbukti melakukan pengeroyokan atau perusakan, akan dipulangkan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan antara lain yakni mobil damkar yang pecah kacanya karena dirusak, taman rusak, median jalan, dan sejumlah bom molotov. Pihaknya juga mengimbau kepada para nelayan untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu yang berkembang.
"Tidak ada itu sweeping-sweeping. Jangan mudah terprovokasi oleh isu tersebut, baik melalui media sosial maupun SMS. Yang tidak salah tidak usah takut, polisi dan masyarakat adalah mitra," paparnya.
Sementara terkait kondisi terakhir dua jajarannya, menurutnya sudah dalam membaik. "Alhamdulillah sudah membaik dua-duanya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ribuan nelayan Kabupaten Batang menggelar unjuk rasa, Selasa (3/3/2015) siang. Aksi menuntut pencabutan aturan pelarangan cantrang itu diwarnai dengan pembakaran tali tambang di jalur pantura, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Bentrok antara nelayan dengan polisi pun terjadi. Akibatanya, dua polisi terluka.
(zik)