Kejagung Geledah Rumah Wabup Cirebon
A
A
A
CIREBON - Rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi digeledah Tim Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penggeledahan dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Berdasarkan informasi, Tim Satgasus mendatangi rumdin Tasiya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selama penggeladahan, rumdin tersebut pun ditutup untuk umum dan yang tak berkepentingan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi membenarkan penggeledahan dimaksud.
Penggeledehan dimaksudkan untuk mencari barang bukti di tempat yang diduga menyimpan dokumen terkait tindakan pidana Tasiya. “Penggeledahan ini sesuai Pasal 18 KUHP,” ungkap dia, Selasa (3/3/2015).
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Tasiya tersangka dalam kasus ini. Selain Tasiya, dua lainnya yakni Emon Purnomo dan Subekti Sunoto juga ditetapkan tersangka.
Bahkan, Kejagung telah menahan Emon maupun Subekti, sedangkan Tasiya belum ditahan.
Namun, Dedie mengaku belum mengetahui rinci barang-barang yang dibawa Tim Satgasus dari rumdin Tasiya.
Dedie juga enggan mengungkap, titik-titik penggeledahan lain dengan alasan khawatir adanya upaya menghilangkan barang bukti oleh tersangka.
Dia meyakinkan, penggeledahan sendiri dilakukan lima orang dari Kejagung, sementara pihaknya dari Kejari hanya melakukan back-up pengamanan.
Disinggung kemungkinan penahanan Tasiya setelah penggeledahan selesai, dia pun enggan menjawab.
“Mengingat telah masuk penyidikan, penanganan kasus ini seluruhnya ada di tangan Satgasus Kejagung,” tegas dia.
Penggeledahan di rumdin Tasiya sendiri setidaknya selesai pukul 16.00 WIB. Tim Satgasus yang meninggalkan rumdin, tampak hanya membawa sejumlah dokumen. Selebihnya tak banyak barang lain yang dibawa.
Selain di rumdin, penggeledahan dilanjutkan di rumah pribadi Tasiya di RT 01/06 Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Menurut Ketua RW 06 Wartam, sejak ramadhan tahun lalu rumah tersebut tak lagi ditempati Tasiya. “Hanya anaknya (Tasiya) yang tinggal di sini, yakni Saiful,” beber dia.
Penggeledehan berlangsung petang hingga malam. Rencananya, kegiatan itu akan dilanjutkan di rumah pribadi Tasiya yang lain yang masih berada di desa tersebut.
Penggeledahan dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Berdasarkan informasi, Tim Satgasus mendatangi rumdin Tasiya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (3/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.
Selama penggeladahan, rumdin tersebut pun ditutup untuk umum dan yang tak berkepentingan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi membenarkan penggeledahan dimaksud.
Penggeledehan dimaksudkan untuk mencari barang bukti di tempat yang diduga menyimpan dokumen terkait tindakan pidana Tasiya. “Penggeledahan ini sesuai Pasal 18 KUHP,” ungkap dia, Selasa (3/3/2015).
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Tasiya tersangka dalam kasus ini. Selain Tasiya, dua lainnya yakni Emon Purnomo dan Subekti Sunoto juga ditetapkan tersangka.
Bahkan, Kejagung telah menahan Emon maupun Subekti, sedangkan Tasiya belum ditahan.
Namun, Dedie mengaku belum mengetahui rinci barang-barang yang dibawa Tim Satgasus dari rumdin Tasiya.
Dedie juga enggan mengungkap, titik-titik penggeledahan lain dengan alasan khawatir adanya upaya menghilangkan barang bukti oleh tersangka.
Dia meyakinkan, penggeledahan sendiri dilakukan lima orang dari Kejagung, sementara pihaknya dari Kejari hanya melakukan back-up pengamanan.
Disinggung kemungkinan penahanan Tasiya setelah penggeledahan selesai, dia pun enggan menjawab.
“Mengingat telah masuk penyidikan, penanganan kasus ini seluruhnya ada di tangan Satgasus Kejagung,” tegas dia.
Penggeledahan di rumdin Tasiya sendiri setidaknya selesai pukul 16.00 WIB. Tim Satgasus yang meninggalkan rumdin, tampak hanya membawa sejumlah dokumen. Selebihnya tak banyak barang lain yang dibawa.
Selain di rumdin, penggeledahan dilanjutkan di rumah pribadi Tasiya di RT 01/06 Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Menurut Ketua RW 06 Wartam, sejak ramadhan tahun lalu rumah tersebut tak lagi ditempati Tasiya. “Hanya anaknya (Tasiya) yang tinggal di sini, yakni Saiful,” beber dia.
Penggeledehan berlangsung petang hingga malam. Rencananya, kegiatan itu akan dilanjutkan di rumah pribadi Tasiya yang lain yang masih berada di desa tersebut.
(sms)