DKI Sosialisasikan Larangan Penjualan Miras di Minimarket

Rabu, 04 Maret 2015 - 01:31 WIB
DKI Sosialisasikan Larangan...
DKI Sosialisasikan Larangan Penjualan Miras di Minimarket
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh minimarket yang ada di wilayah hukumnya, menjual minuman beralkohol di bawah lima persen. Apabila intruksi itu tidak dijalankan per 16 April, maka minimarket itu akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Joko Kundaryo mengatakan, saat ini pihaknya telah mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemerindag) yang berisi, jika per 16 April mendatang minimarket tidak boleh lagi menjual minuman tersebut.

"Kami sudah mensosialisasikannya. Rata-rata mereka sudah setuju dengan menberhentikan pengiriman Bir. Artinya mereka hanya menghabiskan stok sisa yang masih ada," kata Joko saat dihubungi, Selasa 3 Maret 2015.

Joko menjelaskan, para pengusaha retail setuju dengan sosialisasi SK tersebut, karena penjualan minuman beralkohol hanya sekita 10-15 persen saja. Jika pada saat aturan itu diberlakukan minimarket masih menjual minuman itu, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. (Baca juga: Pengusaha Protes Larangan Penjualan Miras di Minimarket)

"Kalau masih ditemukan ya peringatan dahulu. Kalau sampai tiga kali ya kami akan berkoordinasi dengan pihak pemberi izin, baik wali kota ataupun Dinas Pariwisata," katanya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta William Yani mendukung langkah Dinas KUMKMP untuk melarang penjualan minuman keras di minimarket. (Baca juga: DKI Akan Perketat Penjualan Miras di Minimarket)

"Setelah SK berlaku, mini market tidak boleh berjualan. Namun apabila mereka merasa rugi, mereka bisa mengevaluasi dan meyakini Pemprov DKI agar perda penjualan bisa diterbitkan," kata politikus PDIP itu.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
29 menit yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
1 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
2 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
3 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved