Keluar Bui, Tuti Malah Jadi Pecandu Sabu
A
A
A
BANDUNG - Reorang residivis kasus sabu Tuti Kurniasih, ditangkap saat tengah berbelanja di mal Citylink Bandung. Sebelumnya, pada 2011, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini pernah mendekam dibui karena kasus sabu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, setelah keluar dari penjara tahun 2011, Tuti kembali menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu di Bandung. Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota menangkap tersangka saat berada di parkiran Mal Citylink,” kata Nugroho, kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).
Ditambahkan dia, saat penangkapan tersebut pihak kepolisian mendapat barang bukti sabu seberat 10 gram dalam sebuah amplop putih di tas miliknya. Selain itu, dari hasil tes urine tersangka juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Jadi selain mengedarkan, dia ini juga pemakai. Pengakuannya barang itu didapat dari seorang DPO berinisial B dan dibeli dengan harga Rp9 juta.” Bebernya.
Dia melanjutkan, Tuti mendapat sabu dari B dengan cara mengambilnya di Terminal Cileungsi, Bogor, dengan modus menempelkan sabu di suatu tempat yang telah disepakati. Sementara uang diberikan dengan cara ditransfer.
“Dia ini sudah beberapa kali keluar masuk (penjara) dengan masalah yang sama. Terakhir itu, dia keluar penjara pada tahun 2011,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tuti dijerat Pasal 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, setelah keluar dari penjara tahun 2011, Tuti kembali menjadi pengguna dan pengedar sabu-sabu di Bandung. Hal itu diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota menangkap tersangka saat berada di parkiran Mal Citylink,” kata Nugroho, kepada wartawan, Selasa (3/3/2015).
Ditambahkan dia, saat penangkapan tersebut pihak kepolisian mendapat barang bukti sabu seberat 10 gram dalam sebuah amplop putih di tas miliknya. Selain itu, dari hasil tes urine tersangka juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Jadi selain mengedarkan, dia ini juga pemakai. Pengakuannya barang itu didapat dari seorang DPO berinisial B dan dibeli dengan harga Rp9 juta.” Bebernya.
Dia melanjutkan, Tuti mendapat sabu dari B dengan cara mengambilnya di Terminal Cileungsi, Bogor, dengan modus menempelkan sabu di suatu tempat yang telah disepakati. Sementara uang diberikan dengan cara ditransfer.
“Dia ini sudah beberapa kali keluar masuk (penjara) dengan masalah yang sama. Terakhir itu, dia keluar penjara pada tahun 2011,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Tuti dijerat Pasal 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(san)