Bocah Kelas 1 SMP Sudah Pintar Merampok Rumah
A
A
A
PADANG - Dua orang siswa SMP di Kota Padang, Sumatera Barat, dibekuk Tim Buser Mapolsek Padang Selatan, di kawasan Perumahan Pelindo, Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, tadi pagi.
Keduanya diduga menjadi otak perampokan di sejumlah rumah tetangganya. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta. Kepada petugas, kedua bocah ini mengaku mencuri untuk beli rokok.
Dengan menggunakan pakaian seragam putih birunya, kedua pelajar kelas satu SMP ini digelandang petugas ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke Mapolsek Padang Selatan.
Setibanya di Mapolsek Padang Selatan, kedua bocah ini langsung dilakukan pemeriksaan dengan ditemani orangtua mereka. Kepada petugas, keduanya menceritakan bagaimana mereka merampok rumah para tetangganya itu saat sedang kosong.
Dalam menjalankan aksinya, mereka ditemani empat orang lainnya yang menunggu di luar melihat situasi dan keadaan. Sedangkan tersangka masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela.
Barang-barang yang curi adalah laptop, telepon genggam, sepatu, dan celengan. Diduga, para rampok-rampok cilik ini sudah profesional dalam melakukan aksinya, dan telah beberapa kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Penangkapan pelaku terungkap setelah salah seorang korban melihat tersangka menenteng laptop miliknya, dan langsung kabur saat ditegur. Selain bukti yang telah disebutkan, polisi juga menyita ipad, kalung emas, dan jam tangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka. dijerat dengan pasal pencurian 361 KUHP dan Undang–undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Keduanya diduga menjadi otak perampokan di sejumlah rumah tetangganya. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta. Kepada petugas, kedua bocah ini mengaku mencuri untuk beli rokok.
Dengan menggunakan pakaian seragam putih birunya, kedua pelajar kelas satu SMP ini digelandang petugas ke dalam mobil patroli untuk dibawa ke Mapolsek Padang Selatan.
Setibanya di Mapolsek Padang Selatan, kedua bocah ini langsung dilakukan pemeriksaan dengan ditemani orangtua mereka. Kepada petugas, keduanya menceritakan bagaimana mereka merampok rumah para tetangganya itu saat sedang kosong.
Dalam menjalankan aksinya, mereka ditemani empat orang lainnya yang menunggu di luar melihat situasi dan keadaan. Sedangkan tersangka masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela.
Barang-barang yang curi adalah laptop, telepon genggam, sepatu, dan celengan. Diduga, para rampok-rampok cilik ini sudah profesional dalam melakukan aksinya, dan telah beberapa kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong.
Penangkapan pelaku terungkap setelah salah seorang korban melihat tersangka menenteng laptop miliknya, dan langsung kabur saat ditegur. Selain bukti yang telah disebutkan, polisi juga menyita ipad, kalung emas, dan jam tangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka. dijerat dengan pasal pencurian 361 KUHP dan Undang–undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(san)