Dilumpuhkan Peluru, Pelaku Curanmor Ditangkap

Selasa, 03 Maret 2015 - 10:47 WIB
Dilumpuhkan Peluru,...
Dilumpuhkan Peluru, Pelaku Curanmor Ditangkap
A A A
KULONPROGO - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Susanto, 29, warga Bambanglipuro, Bantul ditangkap Tim Buser, Satrekrim Polres Kulonprogo, Minggu (1/3) malam.

Polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan, karena tersangka berusaha melawan dan kabur. Satu rekan pelaku, Seno, ditangkap oleh Polsek Banguntapan, Bantul karena terlibat pencurian di sana. Aksi pencurian yang dilakukan Susanto bersama Seno ini sebenarnya sudah terjadi sejak Januari lalu.

Kedua tersangka mencuri sebuah sepeda motor Suzuki FU AB 6812 HL, milik Ngadino warga Bumirejo, Lendah. Berbekal linggis dan obeng, kedua pelaku masuk ke rumah tersangka dan membawa kabur sepeda motor korban. “Masuknya dengan mencongkel daun jendela, kebetulan kuncinya tertancap,” kata Susanto, di tengah menjalani pemeriksaan, kemarin.

Sebelumnya, kedua tersangka putar-putar terlebih dulu menggunakan sepeda motor Vario milik Susanto. Susanto di depan dan memboncengkan Seno tanpa arah yang jelas. Di tengah perjalanan itulah Seno mengutarakan niat untuk mencari sepeda motor bagus. Sepeda motor itu akan dipakai untuk modal menggaet cewek yang menjadi gebetannya. “Dia yang masuk dan mencuri, motor itu tidak untuk dijual,” tutur Susanto.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan, setelah ada laporan korban, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi adanya keterlibatan pelaku yang ditindaklanjuti dengan penangkapan. Pelaku seperti cukup piawai untuk mengelabui polisi. Motor hasil curian sudah disamarkan dengan menggunakan plat nomor palsu.

“kami sudah amankan barang bukti berikut tersangka,” katanya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)