Ratusan Kios Terancam Diambil Alih
A
A
A
SUKOHARJO - Ratusan kios dan los di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo terancam diambil alih oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) karena batas waktu bagi pedagang untuk menempati kios dan los hampir habis.
Sebelumnya,, pedagang sudah diberikan waktu 60 hari sejak hari pertama pindah untuk menempati kios dan los tersebut. “Sesuai aturan dan pedagang sudah tahu, batas waktu menempati kios dan los adalah 60 hari. Kalau hari pertama penempatan 9 Januari, artinya pada 9 Maret nanti merupakan batas waktu terakhir bagi pedagang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo Anton Bambang Haryanto kemarin.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam surat izin penempatan (SIP) pedagang. Dengan kata lain, pedagang sudah paham dengan aturan tersebut. Jika hingga 9 Maret nanti kios dan los yang ada tidak di tempat, Disperindag akan mencabut SIP milik pedagang dan kios maupun los diambil alih pemkab.
Selama ini Disperindag juga sudah melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan pada pedagang agar segera menempati kios maupun los di Pasar Ir Soekarno. Kenyataannya, hingga kini masih banyak kios dan los yang belum ditempati. “Pada intinya, batas waktunya 60 hari atau dua bulan. Kalau tidak ditempati pasti kami ambil alih kios maupun losnya,” tandas Anton.
Sesuai data yang ada, jumlah pedagang resmi berizin di Pasar Ir Soekarno sebanyak 909 pedagang. Dari jumlah itu, belum semua pedagang menempati kios maupun los masing-masing sesuai hasil undian. Anton menegaskan Disperindag akan menunggu hingga 9 Maret mendatang.
Sebelum batas waktu penempatan habis, dia berharap pedagang segera menempati kios dan los mereka. Jika tidak, izin milik pedagang terancam dicabut dan kios maupun los juga terancam diambil alih Disperindag. Lurah Pasar Ir Soekarno Tri Sukrisno membenarkan belum semua pedagang kios maupun los yang membuka usahanya.
Dari data yang ada, saat ini baru 480 pedagang kios maupun los yang sudah menempati kios dan losnya. Jika jumlah pe-dagang berizin 909 orang, artinya masih ada 429 pedagang yang belum menempati kios dan losnya.
“Hampir tiap hari kami keliling meminta pedagang berizin yang masih berjualan di luar pasar untuk segera masuk pasar. Namun, hingga kini masih banyak pedagang yang ngeyel dengan berjualan di luar pasar,” ungkapnya.
Menurut Tri, sisa kios maupun los ditawarkan kepada pedagang oprokan di luar pasar untuk bisa menempatinya. Pedagang tersebut mendapat prioritas untuk masuk ke dalam pasar dengan menyewa kios maupun los yang ada. Pantauan di Pasar Ir Soekarno, masih terlihat kios maupun los yang belum buka.
Seperti di kios depan yang menghadap ke Jalan Jenderal Sudirman masih terdapat sekitar 10 kios yang masih tutup. Padahal, pemilik kios sudah memasang banner di atas kios sebagai tanda kios. Hingga kemarin kios-kios tersebut belum juga ditempati.
Selain di bagian depan, kios yang masih tutup juga terlihat di kios sisi selatan, utara, dan barat. Kondisi sama juga terlihat di lantai dua, di mana masih banyak kios dan los yang belum dihuni pedagang.
Sumarno
Sebelumnya,, pedagang sudah diberikan waktu 60 hari sejak hari pertama pindah untuk menempati kios dan los tersebut. “Sesuai aturan dan pedagang sudah tahu, batas waktu menempati kios dan los adalah 60 hari. Kalau hari pertama penempatan 9 Januari, artinya pada 9 Maret nanti merupakan batas waktu terakhir bagi pedagang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo Anton Bambang Haryanto kemarin.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam surat izin penempatan (SIP) pedagang. Dengan kata lain, pedagang sudah paham dengan aturan tersebut. Jika hingga 9 Maret nanti kios dan los yang ada tidak di tempat, Disperindag akan mencabut SIP milik pedagang dan kios maupun los diambil alih pemkab.
Selama ini Disperindag juga sudah melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan pada pedagang agar segera menempati kios maupun los di Pasar Ir Soekarno. Kenyataannya, hingga kini masih banyak kios dan los yang belum ditempati. “Pada intinya, batas waktunya 60 hari atau dua bulan. Kalau tidak ditempati pasti kami ambil alih kios maupun losnya,” tandas Anton.
Sesuai data yang ada, jumlah pedagang resmi berizin di Pasar Ir Soekarno sebanyak 909 pedagang. Dari jumlah itu, belum semua pedagang menempati kios maupun los masing-masing sesuai hasil undian. Anton menegaskan Disperindag akan menunggu hingga 9 Maret mendatang.
Sebelum batas waktu penempatan habis, dia berharap pedagang segera menempati kios dan los mereka. Jika tidak, izin milik pedagang terancam dicabut dan kios maupun los juga terancam diambil alih Disperindag. Lurah Pasar Ir Soekarno Tri Sukrisno membenarkan belum semua pedagang kios maupun los yang membuka usahanya.
Dari data yang ada, saat ini baru 480 pedagang kios maupun los yang sudah menempati kios dan losnya. Jika jumlah pe-dagang berizin 909 orang, artinya masih ada 429 pedagang yang belum menempati kios dan losnya.
“Hampir tiap hari kami keliling meminta pedagang berizin yang masih berjualan di luar pasar untuk segera masuk pasar. Namun, hingga kini masih banyak pedagang yang ngeyel dengan berjualan di luar pasar,” ungkapnya.
Menurut Tri, sisa kios maupun los ditawarkan kepada pedagang oprokan di luar pasar untuk bisa menempatinya. Pedagang tersebut mendapat prioritas untuk masuk ke dalam pasar dengan menyewa kios maupun los yang ada. Pantauan di Pasar Ir Soekarno, masih terlihat kios maupun los yang belum buka.
Seperti di kios depan yang menghadap ke Jalan Jenderal Sudirman masih terdapat sekitar 10 kios yang masih tutup. Padahal, pemilik kios sudah memasang banner di atas kios sebagai tanda kios. Hingga kemarin kios-kios tersebut belum juga ditempati.
Selain di bagian depan, kios yang masih tutup juga terlihat di kios sisi selatan, utara, dan barat. Kondisi sama juga terlihat di lantai dua, di mana masih banyak kios dan los yang belum dihuni pedagang.
Sumarno
(ftr)