Gudang Distributor Miras Pemasok Antarkota Digerebek
A
A
A
KUDUS - Jajaran Polres Kudus, menggerebek gudang distributor minuman keras (miras) di Dukuh Gadon, Desa Mijen, Kaliwungu.
Sebanyak 5.187 botol miras baik bermerek maupun oplosan berhasil disita dari gudang itu. Berdasar hasil penelusuran polisi, ternyata gudang distributor itu tidak hanya memasok miras untuk wilayah Kudus saja, namun juga hingga Kabupaten Jepara. Miras tersebut diketahui dipasok dari Kota Semarang.
"Ini tangkapan paling besar kita tahun ini. Gudang distributor itu juga ternyata terbesar di Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko saat gelar perkara di Mapolres Kudus kemarin. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari razia miras di Kecamatan Gebog.
Setelah ditelusuri, ternyata miras tersebut dipasok dari gudang distributor yang ada di Desa Mijen, Kaliwungu. Ribuan botol miras yang disita terdiri atas 12 merek berbeda. Selain itu, juga terdapat miras oplosan yang dikemas dalam bekas botol minum kemasan. Nilai ribuan botol miras itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa pemilik gudang distributor itu, yakni Warsito, 54, warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Warsito dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Miras. Ancaman pidananya penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp1 juta–Rp5 juta. "Gudang distributor itu juga kita rekomendasikan ditutup," ucapnya.
Ketua Banser PCNU Kudus Sunarto mengapresiasi kinerja kepolisian memberantas peredaran miras di Kota Kretek. Anggota DPRD Kudus ini juga memberi rapor merah terkait kinerja SatpolPPKudus. Sebab, mestinya Satpol PP berada di garda depan razia minuman haram tersebut.
Faktanya, justru kalah dengan aparat kepolisian. "Satpol PP ibarat macan ompong. Bisanya hanya mencabut spanduk saja," ucapnya. Banser siap bermitra dengan pihak kepolisian. Terlebih urusan pencegahan peredaran miras agar tidak masuk ke kawasan perkampungan di Kota Kretek.
"Miras ini ibunya kejahatan. Kalau seseorang sudah terpengaruh miras kemungkinan besar akan melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun etika di masyarakat. Makanya, harus diberantas hingga akarnya," tandas Sunarto.
Muhammad oliez
Sebanyak 5.187 botol miras baik bermerek maupun oplosan berhasil disita dari gudang itu. Berdasar hasil penelusuran polisi, ternyata gudang distributor itu tidak hanya memasok miras untuk wilayah Kudus saja, namun juga hingga Kabupaten Jepara. Miras tersebut diketahui dipasok dari Kota Semarang.
"Ini tangkapan paling besar kita tahun ini. Gudang distributor itu juga ternyata terbesar di Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko saat gelar perkara di Mapolres Kudus kemarin. Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari razia miras di Kecamatan Gebog.
Setelah ditelusuri, ternyata miras tersebut dipasok dari gudang distributor yang ada di Desa Mijen, Kaliwungu. Ribuan botol miras yang disita terdiri atas 12 merek berbeda. Selain itu, juga terdapat miras oplosan yang dikemas dalam bekas botol minum kemasan. Nilai ribuan botol miras itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian juga sudah memeriksa pemilik gudang distributor itu, yakni Warsito, 54, warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Warsito dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Miras. Ancaman pidananya penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp1 juta–Rp5 juta. "Gudang distributor itu juga kita rekomendasikan ditutup," ucapnya.
Ketua Banser PCNU Kudus Sunarto mengapresiasi kinerja kepolisian memberantas peredaran miras di Kota Kretek. Anggota DPRD Kudus ini juga memberi rapor merah terkait kinerja SatpolPPKudus. Sebab, mestinya Satpol PP berada di garda depan razia minuman haram tersebut.
Faktanya, justru kalah dengan aparat kepolisian. "Satpol PP ibarat macan ompong. Bisanya hanya mencabut spanduk saja," ucapnya. Banser siap bermitra dengan pihak kepolisian. Terlebih urusan pencegahan peredaran miras agar tidak masuk ke kawasan perkampungan di Kota Kretek.
"Miras ini ibunya kejahatan. Kalau seseorang sudah terpengaruh miras kemungkinan besar akan melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun etika di masyarakat. Makanya, harus diberantas hingga akarnya," tandas Sunarto.
Muhammad oliez
(ftr)