Usai Digugat, Pemkot Bekasi Berikan Santunan Korban Jalan Rusak

Senin, 02 Maret 2015 - 18:01 WIB
Usai Digugat, Pemkot...
Usai Digugat, Pemkot Bekasi Berikan Santunan Korban Jalan Rusak
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi akan memberikan santunan belasungkawa kepada keluarga korban Ponti Kadron Nainggolan (52) yang tewas akibat jalan rusak di Jalan Siliwangi, pada 8 Februari 2014 lalu.

Pemberian santunan ini dilakukan setelah Wali Kota Bekasi digugat oleh keluarga korban."Kami akan berikan santunan belasungkawa sebesar Rp5 juta kepada keluarga korban, bantuan diberikan langsung melalui Dinas Sosial," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Sindonews, Senin (2/3/2015).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan keluarga korban kecelakaan akibat jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Bantargebang itu adalah hak hukum setiap warga negara."Kami hormati, dan kami ikuti proses hukumnya," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sopandi Budiman menambahkan, pihaknya mulai menyusun materi pembelaan menghadapi gugatan yang dilayangkan ahli waris korban kecelakaan di Jalan Raya Siliwangi."Kita akan mengumpulkan fakta-fakta kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Raya Siliwangi Kota Bekasi sepanjang tahun 2014," tambahnya.

Dishub turut digugat bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dalam gugatan itu, kata dia, Pemkot Bekasi dianggap lalai memasang rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi kejadian

"Kami akan mempelajari secara detail kasusnya. Dan kami belum mengetahui adanya kelalaian," katanya. Sopandi mengaku, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya dengan memastikan lokasi terjadinya kecelakaan yang menewaskan korban Ponti Kadron Nainggolan. Setelah itu, dilakukan pengecekan kelengkapan rambu lalu lintas

"Termasuk laporan kegiatan pemasangan rambu di lokasi itu pada tahun 2014, karena kejadiannya sudah setahun yang lalu," ungkapnya.

Kuasa hukum korban dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, pihaknya tak akan mencabut gugatan di pengadilan. Sebab, gugatan tak hanya mewakili keluarganya. Tapi, seluruh pengguna Jalan Raya Siliwangi.

"Pemeliharaan jalan adalah tanggung jawab pemerintah," katanya. Namun, dalam gugatannya meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Limus Nunggal, Jalan Raya Narogong Km 15 RT 03/05, Cileungsi, Kabupaten Bogor Ponti Kadron Nainggolan tewas dalam kecelakaan lalu lintas, pada 8 Februari 2014.

Korban dihantam truk dari arah berlawanan sepeda roda sepeda motornya masuk ke lubang jalan rusak. Anaknya, Sulastri Maeda Yoppy (35) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi soal jalan rusak di Jalan Siliwangi.

Dalam gugatan ini, Sulastri mendudukkan empat pihak sebagai tergugat, Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.24)