Hari Ini, SK Panitia Hak Angket Akan Diresmikan
Senin, 02 Maret 2015 - 00:23 WIB
Hari Ini, SK Panitia Hak Angket Akan Diresmikan
A
A
A
JAKARTA - Rencananya, hari ini (Senin,2/3/2015) DPRD DKI Jakarta akan mengesahkan panitia hak angket. Dewan berharap, hak angket ini bisa mengungkap siapa yang salah dalam APBD DKI Jakarta 2015.
Wakil ketua Panitia Hak angket yang juga sebagai Juru Bicara Panitia Hak angket, Inggrad Joshua menegaskan, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta melaporkan temuan yang diduga penyelewengan anggaran.
Namun, kata dia, apabila oknum DPRD diproses atas temuannya tersebut, bukan berarti itu dilakukan oleh semua anggota dewan.
"Itu kan hak orang mau melaporkan jika menemukan kebenaran. Silahkan saja, buka semua temuan yang dianggap benar termasuk anggaran siluman Rp12,1 triliun dalam APBD 2015. Kalau untuk APBD 2014 itu saya rasa bukan anggota dewan saat ini yang saat ini yang membahas," tegasnya ketika dihubungi, Minggu (1/3/2015).
Perlu ditegaskan juga, lanjut Joshua, penggunaan Hak Angket ini juga ingin membuktikan kebenaran perihal APBD 2015 DKI yang dianggap telah menyalahi lantaran bukan hasil paripurna yang diserahkan Pemprov ke Kemendagri.
Hari ini, kata Joshua, jika SK Panitia Hak Angket akan disahkan dan anggota akan bekerja mulai dari pengumpulan dokumen, pemanggilan pihak terkait hingga menemui hasil yang akan digelar dalam paripurna 60 hari kedepan.
"Hak Angket ini untuk membuktikan apakah dewan yang salah atau Pemprov. Jadi kami juga sepakat untuk mencari kebenaran demi kelangsungan pembangunan di Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Hak Angket DPRD DKI, M. Syarif mengatakan penggunaan pagu APBD 2014 itu bisa saja digunakan apabila ada intervensi dari Kemendagri. Namun, dipastikan kegiatan siluman UPS 2014 akan kembali muncul.
Ia pun meminta agar Kemendagri menunggu hak Angket yang tujuanya dapat mempertegas kebenaran APBD. Sebab, apabila dievaluasi dan hasilnya dikembalikan ke Pemprov lalu direkomendasikan ke DPRD, dipastika DPRD tidak menyetujuinya mengingat APBD tersebut bukan hasil pengesahan Paripurna 27 Januari 2015 lalu.
"Lebih baik Kemendagri morotarium saja APBD 2015 yang dikirimkan Pemprov. Kami (panitia Hak Angket) akan menyelidiki kebenaran dugaan kami jika APBD yang dikirim Pemprov bukanlah hasil pengesahan 27 Januari lalu," paparnya.
Wakil ketua Panitia Hak angket yang juga sebagai Juru Bicara Panitia Hak angket, Inggrad Joshua menegaskan, mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta melaporkan temuan yang diduga penyelewengan anggaran.
Namun, kata dia, apabila oknum DPRD diproses atas temuannya tersebut, bukan berarti itu dilakukan oleh semua anggota dewan.
"Itu kan hak orang mau melaporkan jika menemukan kebenaran. Silahkan saja, buka semua temuan yang dianggap benar termasuk anggaran siluman Rp12,1 triliun dalam APBD 2015. Kalau untuk APBD 2014 itu saya rasa bukan anggota dewan saat ini yang saat ini yang membahas," tegasnya ketika dihubungi, Minggu (1/3/2015).
Perlu ditegaskan juga, lanjut Joshua, penggunaan Hak Angket ini juga ingin membuktikan kebenaran perihal APBD 2015 DKI yang dianggap telah menyalahi lantaran bukan hasil paripurna yang diserahkan Pemprov ke Kemendagri.
Hari ini, kata Joshua, jika SK Panitia Hak Angket akan disahkan dan anggota akan bekerja mulai dari pengumpulan dokumen, pemanggilan pihak terkait hingga menemui hasil yang akan digelar dalam paripurna 60 hari kedepan.
"Hak Angket ini untuk membuktikan apakah dewan yang salah atau Pemprov. Jadi kami juga sepakat untuk mencari kebenaran demi kelangsungan pembangunan di Jakarta," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Hak Angket DPRD DKI, M. Syarif mengatakan penggunaan pagu APBD 2014 itu bisa saja digunakan apabila ada intervensi dari Kemendagri. Namun, dipastikan kegiatan siluman UPS 2014 akan kembali muncul.
Ia pun meminta agar Kemendagri menunggu hak Angket yang tujuanya dapat mempertegas kebenaran APBD. Sebab, apabila dievaluasi dan hasilnya dikembalikan ke Pemprov lalu direkomendasikan ke DPRD, dipastika DPRD tidak menyetujuinya mengingat APBD tersebut bukan hasil pengesahan Paripurna 27 Januari 2015 lalu.
"Lebih baik Kemendagri morotarium saja APBD 2015 yang dikirimkan Pemprov. Kami (panitia Hak Angket) akan menyelidiki kebenaran dugaan kami jika APBD yang dikirim Pemprov bukanlah hasil pengesahan 27 Januari lalu," paparnya.
(ysw)