Pengelola Parkir Liar Bakal Didenda Rp50 juta

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:38 WIB
Pengelola Parkir Liar...
Pengelola Parkir Liar Bakal Didenda Rp50 juta
A A A
MEDAN - Keberadaan parkir liar di Kota Medan merupakan persoalan yang banyak dikeluhkan warga selama ini tapi tidak kunjung ditertibkan. Tapi ke depannya, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota disahkan menjadi perda, pengelola parkir liar jangan coba-coba lagi membandel.

Sebab, bakal didenda Rp50 juta atau kurungan selama enam bulan. Saat ini, Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota itu tengah digodok di DPRD. Ranperda ini diharapkan mampu mengatasi kesemrawutan lalu lintas, termasuk di dalamnya pengaturan parkir liar di pinggir jalan. Pasal-nya, sampai saat ini penataan parkir di Kota Medan dianggap belum maksimal.

Tidak maksimalnya pengaturan parkir tepi jalan menjadi salah satu pemicu kemacetan. Sebab, parkir kendaraan roda empat maupun roda dua memakan badan jalan hingga setengahnya. Akibatnya kendaraan yang melintas di kawasan itu menjadi terhambat dan berujung pada kemacetan panjang.

“Kami berharap ranperda ini nantinya bisa mengurangi kemacetan. Termasuk yang disebabkan parkir liar maupun parkir legal di pinggir jalan. Sebab, kondisi kota ini semakin semrawut. Ranperda ini diharapkan bisa lebih menata parkir di Kota Medan,” ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota, Hendra DS, kemarin.

Agar peraturan tersebut nantinya benar-benar efektif membuat perubahan atau perbaikan, politisi Hanura ini meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengeksekusi peraturan ini berani menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan maupun pengelola parkir liar.

Apalagi dalam Pasal 116 draf ranperda tersebut sudah mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum, dilarang menyelenggarakan parkir umum tanpa izin. Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp50 juta atau hukuman pidana enam bulan penjara. “Parkir liar harus ditindak tegas karena diatur dalam perda ini nantinya. Itu harus benar-benar diterapkan, sehingga ada perubahan,” katanya.

Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi masalah parkir liar. Salah satunya menggandeng investor untuk membangun lokasi parkir di kawasan inti kota atau di sekitar kantorkantor pemerintah maupun swasta. Dengan begitu, masyarakat tidak menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

“Untuk radius 1-2 km dari tempat kerja dapat memarkirkan kendaraannya di gedung parkir tadi. Ini salah satu solusi. Pemko Medan diharapkan cepat mencari solusi lain. Jangan lagi parkir di badan jalan agar kemacetan bisa dikurangi,” ucapnya. Dia juga meminta Pemko Medan segera mengkaji dampak pertambahan jumlah kendaraan terhadap volume jalan.

Pemko Medan sudah harus merealisasikan penambahan ruas jalan di pinggir sungai sebagai jalan alternatif. “Makanya, dalam rapat lanjutan nanti kami mengundang Organda, Kesper, akademisi, Dishub, Bagian Hukum Pemko Medan, dan elemen lainnya. Diharapkan semua pihak dapat memberikan kontribusi sebagai upaya mengatasi kemacetan lalu lintas di Kota Medan,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Medan, Rendward Parapat, terkesan kurang menguasai isi ranperda tersebut. Dia enggan berkomentar dengan alasan renperda masih akan dibahas lagi bersama DPRD. “Tentunya apa yang akan diatur dalam perda tersebut akan dibahas kembali, sehingga apa yang diatur benarbenar sesuai harapan semua pihak,” ucapnya singkat.

Reza shahab
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)