Pipanisasi Ilegal, Dewan Tegur Pengusaha Air

Sabtu, 28 Februari 2015 - 11:12 WIB
Pipanisasi Ilegal, Dewan Tegur Pengusaha Air
Pipanisasi Ilegal, Dewan Tegur Pengusaha Air
A A A
KUNINGAN - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan sidak lokasi pipanisasi air bersih di kawasan Talaga Nilem di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, milik perseorangan yang dianggap ilegal, kemarin.

Dalam sidak tersebut, para anggota dewan menemukan sedikitnya 20 pipa berdiameter mulai dari 2 hingga 24 inci di lokasi mata air Talaga Nilem yang masih satu kompleks dengan Talaga Remis tersebut.

Sebagian besar pipa tersebut merupakan miliki warga setempat bahkan ada juga warga Cirebon, untuk lahan usaha penjualan air bersih menggunakan tanki untuk isi ulang galon, restoran bahkan ada yang langsung ke PDAM Cirebon. Sayangnya, semua kegiatan usaha penjualan air bersih tersebut dijalankan tanpa izin resmi alias ilegal.

“Padahal, jika melihat besarnya ukuran dan jumlah pipa yang menyedot air dari Talaga Nilem ini cukup besar, bisa mencapai 100 liter/detik. Ini sangat potensial untuk pemasukan PAD Kuningan juga bagi Desa Kaduela yang memilki kawasan Talaga Nilem,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kuningan Dede Ismail kepada perwakilan pengusaha air bersih dan Kades Kaduela Yayat Suryatna yang diundang untuk hadir.

Oleh karena itu, Dede meminta kepada para pengusaha air bersih tersebut untuk menempuh legalitas usahanya yang dibuktikan dengan ke pemilikian surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA). Dengan dipenuhinya prosedur perizinan usaha mereka, maka akan banyak manfaat yang dapat diperoleh para pemilik usaha air bersih dapat menjalankan usahanya dengan tenang sekaligus pewarisan usaha ke depannya oleh anak-cucu mereka.

“Kami meminta kepada seluruh pemilik pipa ini untuk membuat SIPA agar usahanya bisa tetap berjalan hingga waktu yang lama dan dilanjutkan oleh keturunannya. Sedangkan kepada pihak desa diminta untuk segera membuat peraturan desa (perdes) yang mengatur bisnis air bersih ini sehingga dapat memberikan kontribusi untuk kas desa juga,” ujar Dede.

Dede juga meminta kepada instansi terkait untuk kedepannya lebih mengawasi kegiatan usaha pemanfaatan air bersih di Talaga Nilem tersebut menjadi lebih ketat. Salah satunya bisa dengan cara pemasangan water meter pada pipa di hulu sehingga dapat terpantau berapa besar debit air yang keluar dan besaran pendapatannya.

Salah seorang pemilik pipa Fahmi mengaku, mengakui usahanya selama ini tidak mengantongi izin usaha yang dimaksud. Dia menyatakan siap memenuhi aturan yang ada demi kelancaran usahanya ke depan. Sementara itu Kades Kaduela Yayat Suryatna menyatakan, apresiasi atas upaya anggota DPRD Kuningan meluruskan persoalan pipanisasi air bersih di Talaga Nilem yang selama ini terabaikan.

“Selama ini kami merasa kecolongan karena mengira air tersebut hanya dialirkan untuk kebutuhan usaha dalam kapasitas kecil. Namun kenyataannya operasional mereka sampai ke Cirebon dalam jumlah cukup banyak. Kami mendukung upaya penertiban tersebut sehingga dari potensi air ini bisa memberikan masukan pada pendapatan desa,” ujar Yayat.

Mohamad taufik
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7001 seconds (0.1#10.140)