Bobol Pabrik Baja, Roni Patinasarani Ditangkap

Jum'at, 27 Februari 2015 - 17:02 WIB
Bobol Pabrik Baja, Roni...
Bobol Pabrik Baja, Roni Patinasarani Ditangkap
A A A
JAKARTA - Melakukan pembobolan terhadap pabrik peleburan baja, Roni Patinasarani ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Dalam beraksi, pelaku dikenal sadis dan tega melukai korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, pelaku dalam beraksi juga membacok seorang petugas keamanan hingga harus mendapatkan perawatan serius.

"Roni ini sebenarnya pelaku curat dan sasaran mereka memang pabrik-pabrik. Namun, jika di tempat sasaran ini ada korbannya dan korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya," katanya kepada wartawan, Jumat (27/2/2015).

‎Heru menuturkan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jalan Karet Jaya No 35, Pengadegan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 14 April 2014 lalu. "Roni bersama kelompoknya mengambil barang-barang berharga senilai Rp 210 juta," jelasnya.

Heru menambahkan, para tersangka merupakan kelompok perampok yang melakukan aksinya lintas provinsi. Selain di wilayah Jadetabek, mereka juga melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menuturkan, tersangka Roni ditangkap di rumahnya di kawasan Sepatan, Tangerang, tanggal 21 Februari kemarin.

"Tersangka Roni berperan sebagai pelaku yang menyekap sekuriti, mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga di dalam pabrik," tuturnya.

Didik mengungkapkan, tersangka Roni melakukan aksinya bersama 5 pelaku lainnya yakni Maman, Dogol, Salim, Aji dan Heru, yang masih buron. "Tersangka Maman ini sudah ditahan di Polda Jawa tengah atas kasus yang lain, perannya sebagai pimpinan kelompok. Sedangkan tersangka Dogol juga sudah ditahan di LP Cipinang atas kasus lain. Dogol ini yang membacok sekuriti," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
15 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
YouTuber India Ditangkap,...
YouTuber India Ditangkap, Dituding Jadi Agen Intelijen Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved