Kades se-Kabupaten Blitar Boikot ADD 2015

Jum'at, 27 Februari 2015 - 11:05 WIB
Kades se-Kabupaten Blitar Boikot ADD 2015
Kades se-Kabupaten Blitar Boikot ADD 2015
A A A
BLITAR - Sebanyak 220 kepala desa se-Kabupaten Blitar mengancam memboikot Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 bila Badan Pemberdayaan Masyarakat tetap memaksakan pungutan liar (pungli) untuk belanja publikasi Rp15 juta per desa.

“Kita sepakat boikot atau menolak ADD 2015. Itu bila Bapemas tetap memaksakan pemotongan,“ kata Koordinator Aliansi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Blitar Nurkhamim, Jumat (27/2/2015).

Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Blitar memerintahkan setiap kades memotong dana ADD 2015 sebesar Rp15 juta.

Dari pagu ADD Rp350 juta per desa, setiap desa nantinya hanya akan menerima Rp335 juta.

Sesuai arahan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Joni Setiawan, potongan dana yang terkumpul akan dikelola untuk belanja publikasi.

Para kades, kata Nurkhamim mengaku khawatir bila tetap dipaksa mematuhi instruksi itu. Sebab pemotongan ADD untuk belanja publikasi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Karenanya, para kades memilih tidak akan menuntaskan APBdes yang merupakan syarat dasar untuk pengelolaan ADD dan bantuan APBN lainya.

“Terus terang kami para kades takut dibui, dipenjara. Karenanya lebih baik tidak usah menerima ADD saja. Dan kami bisa menjelaskan hal itu kepada masyarakat, “ tegasnya.

Sebesar Rp15 juta per desa. Bila dikalikan sebanyak 220 desa, nominal yang terkumpul mencapai Rp3,3 miliar.

Menurut Nurkhamim, proyek pengamanan media massa tersebut tidak lebih dari ajang bancakan berburu keuntungan.

Ada kurang lebih 50 media massa yang terlibat di dalamnya. Di setiap desa, satu media cetak harian akan mendapat jatah Rp6 juta. Kemudian masing masing media mingguan Rp4 juta, dan media elektronik radio serta televisi lokal sebesar Rp3 juta.

“Sementara desa tidak butuh publikasi seperti itu. Dana akan lebih bermanfaat untuk masyarakat secara langsung, “ jelas Nurkhamim.

Dalam masalah ini para kades akan mengadukan permasalahan ini secara resmi ke Bupati Blitar Herry Noegroho.

“Kita akan meminta penjelasan Bupati termasuk kajian hukumnya. Apakah dibolehkan pemotongan ADD untuk belanja publikasi, “ pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Admojo menegaskan bahwa pemotongan ADD untuk belanja publikasi adalah wacana ngawur.

Kalaupun nanti eksekutif (Badan Pemberdayaan Masyarakat) nekat meloloskan, legislatif, kata Wasis tetap akan menentangnya.

“Ini jelas ngawur dan menabraki azas kepatutan. Lagipula tidak ada dasar hukumnya, “ ujarnya.

Tidak hanya menuding melanggar kepatutan. Politisi dari Partai Gerindra itu menyatakan siap membawa persoalan ke ranah hukum.

“Kalau memang nekat dilakukan, biarlah aparat penegak hukum yang menangani, “ tegas Wasis.

Sementara meski mengakui ada wacana pemotongan ADD 2015 Rp15 juta per desa untuk belanja publikasi media massa, Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Blitar Joni Setiawan mengelak hal itu sebagai perintah, dia mengaku hanya menyarankan.

Meskipun hal itu berlangsung di depan forum besar yang dihadiri seluruh kades dan para kuli tinta calon penerima dana potongan.

“Saya hanya menyarankan. Dan lagipula ADD bisa digunakan untuk apa saja, termasuk belanja publikasi media massa, “ tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6232 seconds (0.1#10.140)