Polda Jabar Bisa Terapkan TPPU di Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan

Kamis, 26 Februari 2015 - 16:10 WIB
Polda Jabar Bisa Terapkan...
Polda Jabar Bisa Terapkan TPPU di Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat diminta untuk menerapkan pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor tahun 2014.

Karena Kepolisian Daerah Jawa Barat sebentar lagi bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor.

Saat ini tinggal menunggu audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari proyek senilai Rp60 miliar tersebut.

"Ya Polda Jawa Barat harus menerapkan pasal TPPU dalam menyidik kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2014. Ini yang kita mesti dorong agar segera ditetapkan tersangkanya sehingga bisa langsung diterapkan pasal TPPU, " ungkap Ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) Rahmatullah, Kamis (26/2/2015).

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui dana pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2014 sebesar Rp60 miliar yang diperuntukan bagi 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Bogor ini diduga dilakukan pemotongan sebesar 30% oleh pejabat di DBMP.

Sehingga diduga total dana yang tak jelas keberadaannya mencapai sekitar Rp18,5 miliar.

Menurut Rahmat, dengan diterapkan pasal TPPU maka bakal ketahuan kemana aliran dana yang diduga menguap tersebut. Apakah hanya dikorupsi tersangka dan pihak lain yang jabatannya lebih tinggi setingkat kadis atau lebih tinggi lagi.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Yayat Popon mengaku akan mempertimbangkan penerapan pasal TPPU terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Bogor tahun 2014.

"Ya Insya Allah akan kita terapkan pasal TPPU tersebut jika memungkinkan. Tentunya semua kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Saat ini kita masih konsentrasi untuk mencari kerugian negara, " kata Yayat, kepada Sindonews.com, Kamis (26/2/2015).

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor E Wardani diketahui mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat hari ini.

Karena dari jadwal pemeriksaan yang bersangkutan seharusnya hadir di Mapolda Jawa Barat. Namun hingga siang hari E Wardani juga tidak nampak hadir di tempat pemeriksaan.

"Ya untuk pemeriksaan Kadis Bina Marga dan Pengairan E Wardani akan kita jadwalkan ulang pemeriksaannya nanti. Karena memang yang bersangkutan tidak hadir hari ini di Mapolda Jawa Barat, " ungkap Yayat.

E Wardani hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi karena ponselnya tidak aktif. Begitu juga ketika di SMS tidak juga membalas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1665 seconds (0.1#10.140)