Puas Setelah Minum Darah - Makan Hati Korban

Kamis, 26 Februari 2015 - 11:34 WIB
Puas Setelah Minum Darah...
Puas Setelah Minum Darah - Makan Hati Korban
A A A
PANGKALAN BALAI - Masih ingat dengan Aswadi, 30, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Andi, 22, di kawasan Sungai Deras, Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, pada 24 Januari lalu.

Tersangka yang secara sadis, diam-diam menebas leher korban Andi dari belakang, hingga jatuh terlentang. Kemudian, tersangka kembali mengayunkan parangnya ke leher korban yang terlentang, hingga kepala korban terlepas dari badannya. Kurang puas, tersangka pun memotong pinggang korban, dengan tiga kali ayunan senjata tajamnya, hingga terpisah dari badan dan memakan hati dan meminum darah korban.

“Saya tidak menyesal, saya puas karena dia telah mengganggu istri saya. Saya siap dihukum mati,” kata Aswadi dengan singkat. Perbuatan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban Andi, yang sama-sama warga Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago itu, tergambar saat Polres Banyuasin menggelar rekonstruksi perbuatan tersangka di halaman Mapolres, kemarin siang.

Tidak sedikit pun terpancar di wajah tersangka rasa penyesalan. Pada saat rekonstruksi berlangsung, tidak terlihat keluarga korban maupun keluarga tersangka yang hadir. Para saksi yang terlibat juga tidak dihadirkan, kecuali tersangka, semua pemeran rekonstruksi diwakilkan oleh petugas Polres Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Julian Muntaha, melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto mengatakan, rekonstruksi kemarin dilakukan 22 adegan.

Mulai dari adegan pertama saat tersangka mengintip istrinya, saat sedang berhubungan intim sambil berdiri di belakang rumah mertuanya, sampai adegan terakhir ketika tersangka membuang parang yang digunakan untuk membunuh ke sungai. “Tahapan rekonstruksi ini dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan sesuai dengan yang tertera di berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Hal ini dilakukan sebagai alat bukti tambahan penyidikan yang kemudian akan diserahkan ke pihak kejaksaan. “Rencananya Jumat (besok) ini, berkasnya akan segera dikirim kepada jaksa,” ungkapnya. Berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut, perbuatan tersangka melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman terberat hukuman mati, hukuman seumur hidup atau seringan-ringannya 20 tahun penjara.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan tim medis Rumah Sakit Ernaldi Bahar, tersangka didiagnosa sehat secara kejiwaan. “Secara resmi tertulis kami belum menerima hasil pemeriksaan tim medis, tapi secara lisan kami sudah diberitahu kalau tersangka tidak mengalami gangguan jiwa,” terangnya.

Yopie Cipta Raharja
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7951 seconds (0.1#10.140)