Warga - PT BMH Masih Saling Klaim
A
A
A
KAYUAGUNG - Warga Desa Ulak Kedondong dan sekitarnya, Kecamatan Cengal, menuntut PT Bumi Mekar Hijau (BMH) mengembalikan lahan seluas 8.000 hektare (ha), yang diklaim milik warga, yang dikuasai perusahaan hutan tanaman industri tersebut.
Namun, tuntutan warga tersebut bisa terkabul, asalkan mereka bisa mengumpulkan dan menunjukkan alat bukti berupa surat kepemilikan lahan. Demikian rekomendasi dari Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang diketuai Wabup OKI M Rifa’i, saat memediasi pertemuan warga dengan pihak perusahaan. “Warga harus mengumpulkan bukti itu dan di serahkan ke Pemkab OKI,” ungkap Rifa’i, usai menggelar pertemuan, kemarin.
Sementara, Syamsuddin yang mewakili sekitar 50 warga Ulak Kedondong yang hadir di mediasi kemarin mengatakan, lahan yang luasnya sekitar 8.000 ha ditempat mereka yang sudah ditanami pohon akasia, merupakan miliknya dan warga lain di Desa Ulak Kedondong dan desa sekitarnya. “Izin usaha PT BMH sudah habis tahun 2008 lalu, saya punya bukti surat tentang habisnya izin usaha perusahaan. 8.000 ha lahan itu milik warga dengan bukti 22 lembar surat keterangan hak atas tanah (SKHT) dari Camat Cengal yang saat itu menjabat, sisanya SKHT dikeluarkan oleh para kades terdahulu,” bebernya.
Edison Said, mantan Camat Cengal membenarkan, jika saat dirinya yang menjabat camat 5 tahun lalu, pernah mengeluar kan SKHT pada tahun 1989. Namun, seingat Edison, hanya mengeluarkan 22 lembar surat yang setiap suratnya hanya untuk 2 ha lahan. Sementara, Umar, perwakilan manajemen PT BM menuturkan, lahan yang digarap pihaknya merupakan kawasan dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, penggarapan itu sah-sah saja.
M rohali
Namun, tuntutan warga tersebut bisa terkabul, asalkan mereka bisa mengumpulkan dan menunjukkan alat bukti berupa surat kepemilikan lahan. Demikian rekomendasi dari Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang diketuai Wabup OKI M Rifa’i, saat memediasi pertemuan warga dengan pihak perusahaan. “Warga harus mengumpulkan bukti itu dan di serahkan ke Pemkab OKI,” ungkap Rifa’i, usai menggelar pertemuan, kemarin.
Sementara, Syamsuddin yang mewakili sekitar 50 warga Ulak Kedondong yang hadir di mediasi kemarin mengatakan, lahan yang luasnya sekitar 8.000 ha ditempat mereka yang sudah ditanami pohon akasia, merupakan miliknya dan warga lain di Desa Ulak Kedondong dan desa sekitarnya. “Izin usaha PT BMH sudah habis tahun 2008 lalu, saya punya bukti surat tentang habisnya izin usaha perusahaan. 8.000 ha lahan itu milik warga dengan bukti 22 lembar surat keterangan hak atas tanah (SKHT) dari Camat Cengal yang saat itu menjabat, sisanya SKHT dikeluarkan oleh para kades terdahulu,” bebernya.
Edison Said, mantan Camat Cengal membenarkan, jika saat dirinya yang menjabat camat 5 tahun lalu, pernah mengeluar kan SKHT pada tahun 1989. Namun, seingat Edison, hanya mengeluarkan 22 lembar surat yang setiap suratnya hanya untuk 2 ha lahan. Sementara, Umar, perwakilan manajemen PT BM menuturkan, lahan yang digarap pihaknya merupakan kawasan dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, penggarapan itu sah-sah saja.
M rohali
(bhr)