Operasi Sikat, Polres Malang Sita Senpi Rakitan
A
A
A
MALANG - Aparat Kepolisian Polres Malang menyita tiga pucuk senapan angin rakitan larang panjang dari dua warga yang kini telah berstatus tersangka.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat polisi melakukan razia rutin, operasi sikat. Rudi Husein (34), berprofesi sebagai tukang las. Warga Dusun Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (24/2/2015) malam. Rudi diduga memproduksi senjata api (senpi) rakitan jenis laras panjang di rumahnya.
Tersangka lain, Bakri (60), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermancing Wetan, Kabupaten Malang, juga diduga memproduksi senpi rakitan laras panjang. Bakri ditangkap bersama-sama Rudi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, senpi rakitan laras panjang yang berhasil disita dari dua tersangka termasuk jenis yang dilarang karena bentuk dan tekanannya menyerupai senjata api yang membahayakan.
"Mereka mengaku hanya untuk berburu. Tapi pengakuan ini tidak bisa diterima begitu saja," jelasnya, Rabu (25/2/2015).
Salah seorang tersangka mengaku keterampilan merakit senpi diperoleh dari oknum anggota Brimob. Atas pengakuan ini, Kasat Reskrim juga akan menyampaikan kasus ini kepada institusi tempat oknum anggota Brimob itu bekerja
Menurut Rudi, senpi yang dirakitnya aslinya berupa senapan angin untuk memburu yang kemudian dirakit ulang menjadi senjata api jenis laras panjang. "Saya baru memproduksi dua buah senpi. Satu jenis sudah jadi, satu lagi belum jadi, masih proses dirakit," ujar Rudi saat gelar kasus di Mapolres Malang.
Tersangka juga membantah senpi rakitan laras panjang tersebut akan dijual. "Saya memproduksi untuk pakai sendiri dan tidak untuk dijual."
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat polisi melakukan razia rutin, operasi sikat. Rudi Husein (34), berprofesi sebagai tukang las. Warga Dusun Bulupayung, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa (24/2/2015) malam. Rudi diduga memproduksi senjata api (senpi) rakitan jenis laras panjang di rumahnya.
Tersangka lain, Bakri (60), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermancing Wetan, Kabupaten Malang, juga diduga memproduksi senpi rakitan laras panjang. Bakri ditangkap bersama-sama Rudi.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, senpi rakitan laras panjang yang berhasil disita dari dua tersangka termasuk jenis yang dilarang karena bentuk dan tekanannya menyerupai senjata api yang membahayakan.
"Mereka mengaku hanya untuk berburu. Tapi pengakuan ini tidak bisa diterima begitu saja," jelasnya, Rabu (25/2/2015).
Salah seorang tersangka mengaku keterampilan merakit senpi diperoleh dari oknum anggota Brimob. Atas pengakuan ini, Kasat Reskrim juga akan menyampaikan kasus ini kepada institusi tempat oknum anggota Brimob itu bekerja
Menurut Rudi, senpi yang dirakitnya aslinya berupa senapan angin untuk memburu yang kemudian dirakit ulang menjadi senjata api jenis laras panjang. "Saya baru memproduksi dua buah senpi. Satu jenis sudah jadi, satu lagi belum jadi, masih proses dirakit," ujar Rudi saat gelar kasus di Mapolres Malang.
Tersangka juga membantah senpi rakitan laras panjang tersebut akan dijual. "Saya memproduksi untuk pakai sendiri dan tidak untuk dijual."
Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(zik)