Eks Bos Bank Jateng Divonis 16 Bulan

Rabu, 25 Februari 2015 - 13:37 WIB
Eks Bos Bank Jateng...
Eks Bos Bank Jateng Divonis 16 Bulan
A A A
SEMARANG - Mantan pimpinan Cabang PT Bank BPD Jateng Susanto Wedi diganjar hukuman 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kemarin. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng pada 2006.

“Dari fakta-fakta persidangan, majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan subsider. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan,” kata ketua majelis hakim Gatot Susanto saat membacakan amar putusannya kemarin.

Menurut Gatot, perbuatan terdakwa selaku ketua panitia lelang dalam proyek CBS, yakni mengubah harga peserta lelang dan merekayasa harga yang ditawarkan dinilai menyalahi aturan. Hal itu menguntungkan salah satu peserta, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) sehingga memenangkan proses lelang dan telah merugikan peserta lain. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menguntungkan PT SCC senilai Rp816 juta.

“Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan,” kata Gatot. Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan extra ordinary crime. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berjasa kepada PT Bank Jateng selama mengabdi, terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum,” paparnya. Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Susanto Wedi lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Susanto dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, Susanto Wedi belum memberikan keputusan apa pun. Dia meminta waktu kepada hakim untuk pikirpikir.

“Kami minta waktu pikir-pikir yang mulia,” kata Susanto. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU). Sekadar diketahui, terdakwa selaku pimpinan cabang Bank Jateng telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng pada 2006 senilai Rp35 miliar.

Untuk pengerjaan proyek tersebut ditemukan banyak permasalahan yang mengakibatkan PT Bank Jateng mengalami kerugian. Selain banyak ditemukan permasalahan mengenai sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100% sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) senilai Rp816 juta.

Pada pelaksanaannya, PT SCC diketahui tak mampu melaksanakan pengadaan sesuai. Sejumlahaplikasidiketahuitidakbekerja dengan baik. Namun atas pekerjaan yang tidak sesuai itu, pihak panitia tidak memutus kontrak kerja dan justru membayarnyaRp30,7miliaratau96%.

Pembayaran itu tidak lepas dari peran terdakwa yang membuat berita acara closing rollout implementasi aplikasi di seluruh kantor cabangdancabangpembantu, meski proyek belum selesai 100%.

Andika prabowo
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)