Hak Angket DPRD DKI Jakarta Masih Prematur

Rabu, 25 Februari 2015 - 07:23 WIB
Hak Angket DPRD DKI...
Hak Angket DPRD DKI Jakarta Masih Prematur
A A A
JAKARTA - Hak angket yang akan dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta belum sampai pada tahap menyingkirkan Ahok dari Gubernur DKI Jakarta. Karena, hak penyelidikan itu hanya untuk membuka kebenaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 versi Dewan.

"Kami belum berpikir, jika penggunaan hak angket dapat memberhentikan Ahok. Kami hanya ingin menunjukan jika APBD yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pengesahan paripurna 27 Januari lalu," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak di Jakarta, Selasa 25 Februari 2015.

Menurut dia, tujuan Kemendagri tidak jauh berbeda dengan anggota Dewan untuk percepatan pencairan APBD. Sementara hak Angket membuka kebenaran, jika yang dilakukan Ahok adalah suatu pelanggaran hukum.

"Kami punya bukti perbedaan lampiran dokumen APBD yang dikirim Ahok ke Kemendagri, dan dokumen hasil pengesahan. Lihat saja hasil hak angket yang dilakukan 33 anggota nanti," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbyallah Ilyas menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan pembentukan panitia hak angket. Karena, hak angket tersebut belum memiliki tujuan yang jelas.

"Hak angket ini arahnya mau kemana kan mesti jelas.‎ Masalahnya belum jelas, prematur. Saya lebih setuju gunakan interplasi terlebih dahulu dengan mendengarkan apa keterangan Gubernur. Nanti bisa diinventarisir apa kesalahannya. Artinya belum perlu hak angket," pungkasnya.

Menurut dia, polemik APBD DKI 2015 itu bisa diselesaikan dengan baik. Salah satunya, dengan duduk bersama antara legislatif dan eksekutif.

"‎Kalau hak angket hanya mau tanya ke gubernur emggak perlu ribut-ribut. Tinggal panggil gubernur juga selesai.‎ Seharusnya dewan dan gubernur duduk bareng membahas akar permasalahannya apa," sarannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan 106 tanda tangan anggota Dewan untuk mendukung menggunakan hak angket. Menurutnya, APBD yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta ke Kemendagri bukanlah APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.

Selain tidak ada tanda tangan ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi, program kegiatan yang dirancang dalam APBD juga sudah terkunci di e-budgeting.

"Ini jelas pelanggaran hukum. Kami optimistis jika hak angket yang kami gunakan dapat memberhentikan Ahok sebagai gubernur," katanya di lobi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.
(mhd)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved