Eks Bos Cabang BPD Jateng Divonis 16 Bulan
A
A
A
SEMARANG - Mantan pimpinan cabang BPD Jateng Susanto Wedi diganjar hukuman 16 bulan penjara.
Majelis Hakim Tipikor Semarang menilai, Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng tahun 2006.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto saat membacakan amar putusannya, Selasa (24/2/2015).
Perbuatan terdakwa selaku ketua panitia lelang dalam proyek CBS merubah harga peserta lelang dan merekayasa harga yang ditawarkan dinilai menyalahi aturan.
Sebab, hal itu menguntungkan salah satu peserta, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) sehingga memenangkan proses lelang dan telah merugikan peserta lain. Perbuatan terdakwa juga telah menguntungkan PT SCC sebesar Rp816 juta.
"Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan," imbuh Gatot.
Adapun hal yang memberatkan, lanjut Gatot, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan extra ordinary crime. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berjasa kepada BPD Jateng selama mengabdi. Terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum," pungkasnya.
Atas putusan tersebut, Susanto Wedi belum memberikan keputusan apapun. Dirinya meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir."Kami minta waktu pikir-pikir yang Mulia," kata Susanto.
Perlu diketahui, terdakwa selaku pimpinan cabang PT Bank Jateng telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) BPD Jateng tahun 2006 senilai Rp35 miliar.
Selain banyak ditemukan permasalahan dalam penerapan sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100%, sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebesar Rp816 juta.
.
Majelis Hakim Tipikor Semarang menilai, Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng tahun 2006.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto saat membacakan amar putusannya, Selasa (24/2/2015).
Perbuatan terdakwa selaku ketua panitia lelang dalam proyek CBS merubah harga peserta lelang dan merekayasa harga yang ditawarkan dinilai menyalahi aturan.
Sebab, hal itu menguntungkan salah satu peserta, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) sehingga memenangkan proses lelang dan telah merugikan peserta lain. Perbuatan terdakwa juga telah menguntungkan PT SCC sebesar Rp816 juta.
"Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan," imbuh Gatot.
Adapun hal yang memberatkan, lanjut Gatot, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan extra ordinary crime. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berjasa kepada BPD Jateng selama mengabdi. Terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum," pungkasnya.
Atas putusan tersebut, Susanto Wedi belum memberikan keputusan apapun. Dirinya meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir."Kami minta waktu pikir-pikir yang Mulia," kata Susanto.
Perlu diketahui, terdakwa selaku pimpinan cabang PT Bank Jateng telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) BPD Jateng tahun 2006 senilai Rp35 miliar.
Selain banyak ditemukan permasalahan dalam penerapan sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100%, sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebesar Rp816 juta.
.
(lis)