Eks Bos Cabang BPD Jateng Divonis 16 Bulan

Rabu, 25 Februari 2015 - 01:27 WIB
Eks Bos Cabang BPD Jateng...
Eks Bos Cabang BPD Jateng Divonis 16 Bulan
A A A
SEMARANG - Mantan pimpinan cabang BPD Jateng Susanto Wedi diganjar hukuman 16 bulan penjara.

Majelis Hakim Tipikor Semarang menilai, Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng tahun 2006.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan subsidair. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Susanto saat membacakan amar putusannya, Selasa (24/2/2015).

Perbuatan terdakwa selaku ketua panitia lelang dalam proyek CBS merubah harga peserta lelang dan merekayasa harga yang ditawarkan dinilai menyalahi aturan.

Sebab, hal itu menguntungkan salah satu peserta, yakni PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) sehingga memenangkan proses lelang dan telah merugikan peserta lain. Perbuatan terdakwa juga telah menguntungkan PT SCC sebesar Rp816 juta.

"Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan," imbuh Gatot.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Gatot, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan extra ordinary crime. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berjasa kepada BPD Jateng selama mengabdi. Terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum," pungkasnya.

Atas putusan tersebut, Susanto Wedi belum memberikan keputusan apapun. Dirinya meminta waktu kepada hakim untuk pikir-pikir."Kami minta waktu pikir-pikir yang Mulia," kata Susanto.

Perlu diketahui, terdakwa selaku pimpinan cabang PT Bank Jateng telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) BPD Jateng tahun 2006 senilai Rp35 miliar.

Selain banyak ditemukan permasalahan dalam penerapan sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100%, sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebesar Rp816 juta.
.
(lis)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
3 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
19 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
37 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
44 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Selasa 16 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved