Membuat Uang Palsu, Tiga Pemuda Diciduk Polisi

Selasa, 24 Februari 2015 - 23:07 WIB
Membuat Uang Palsu,...
Membuat Uang Palsu, Tiga Pemuda Diciduk Polisi
A A A
WATAMPONE - Tiga pemuda asal Kota Watampone, Sugianto (26), Harmoko (26), dan Faisal (24) diamankan petugas kepolisian, Senin (23/2/2015) malam. Sebab, pemuda yang bekerja pada salah satu percetakan uang di Kota Watampone ini diduga membuat uang palsu.

Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu bernomor seri yang sama, satu unit komputer beserta printernya, beberapa unit HP, flashdisk, puluhan stempel dinas pendidikan dan kecamatan, serta satu lembar ijazah palsu yang bertuliskan nama salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Bone.

Dari informasi yang diperoleh, ketiganya memiliki keterkaitan atas kepemilikan benda mirip uang palsu tersebut dan mengakui membuat sendiri kertas mirip uang tersebut.

Sugianto dan Harmoko diamankan petugas di salah satu percetakan di HOS Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Sementara, Faisal diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Tanete Riattang.

Penangkapan bermula saat Harmoko dan Sugianto kedapatan petugas memiliki uang palsu tersebut. Lalu dilakukan pengembangan dan polisi mengamankan Faisal pada malam itu juga. Dia diduga mencetak uang tersebut. Ketiganya lalu digelandang ke kantor polisi untuk penyelidikan selanjutnya.

Walau mengakui membuat uang palsu tersebut, pelaku mengatakan uang tersebut hanya untuk aksesori, bukan untuk diedarkan.

"Saya membuatnya pada tanggal 17 Februari 2015 lalu di percetakan, tapi ini untuk dibuat aksesori, rencananya akan dipress untuk dibuat aksesori gantungan kunci, bukan untuk dibelanjakan," ujar Faisal saat ditemui seusai diperiksa petugas.

Hal serupa diungkapkan Sugianto. "Ada 21 lembar pecahan uang 50 ribu, tapi sebagian uang palsu tersebut hasilnya rusak sehingga saya merobeknya sebanyak enam lembar," kata Sugianto, Selasa (24/2/2015).

Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Masih kami lakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan ketiganya, begitu juga dengan barang bukti yang kami amankan," ujar Kasatreskrim Polres Bone AKP Andi Asdar.

Lebih lanjut Andi Asdar mengatakan, jika terbukti bersalah membuat uang palsu dan mengedarkannya, pelaku bakal terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 244 KUHP.
(zik)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
16 menit yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
28 menit yang lalu
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
2 jam yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
3 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
4 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved