Tersangka Penyiksaan Siswi SMA Bakal Ujian di Penjara

Selasa, 24 Februari 2015 - 14:42 WIB
Tersangka Penyiksaan...
Tersangka Penyiksaan Siswi SMA Bakal Ujian di Penjara
A A A
BANTUL - Dua tersangka penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap LAA, 18, siswi SMA Budi Luhur Yogyakarta, akan mengikuti ujian dalam penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, dua orang tersangka masing-masing WR dan MS alias I saat ini statusnya masih pelajar kelas III sebuah SMA di Yogyakarta.

"Itu sudah hak mereka," ujar Akbar, Selasa (24/2/2015).

Akbar mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan tembusan dari sekolah para tersangka yang menyebutkan mereka adalah peserta ujian nasional (UN) yang diselenggarakan tahun ini. Karena sudah menjadi hak mereka, pihaknya tidak akan menghalangi para tersangka jika ingin mengikuti ujian.

Hanya saja, demi menjaga keamanan para tersangka serta kemungkinan tidak melarikan diri, UN harus digelar di penjara yaitu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogya, tempat mereka ditahan saat ini. Mereka akan menjalani UN pada April mendatang.

"Berkas penyidikan segera dilimpahkan ke penuntutan (P21)," ungkapnya.

Akbar menambahkan, polisi berencana segera melimpahkan berkas kasus tersebut minggu depan atau maksimal awal bulan Maret mendatang. Rencananya berkas yang diajukan adalah milik GT alias Ic yang masih berumur 16 tahun. Sebab, prosedur peradilan tersangka di bawah umur berbeda dengan tersangka lain.

Sementara, berkas penyidikan empat tersangka lainnya akan dilimpahkan secara bertahap, sambil mengejar empat pelaku termasuk otak penganiayaan berinisial Ra yang kini masih buron.

Mereka diancam Pasal 330 tentang merampas kemerdekaan serta Pasal 170 junto Pasal 156 terkait dengan penganiayaan. Ancaman hukumannya, di atas 10 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7224 seconds (0.1#10.140)