Ibu Rumah Tangga Telan Sabu untuk Hilangkan Barang Bukti

Selasa, 24 Februari 2015 - 13:23 WIB
Ibu Rumah Tangga Telan...
Ibu Rumah Tangga Telan Sabu untuk Hilangkan Barang Bukti
A A A
BANGKALAN - Untuk menghilangkan barang bukti (BB), seorang ibu rumah tangga menelan narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Aksi tersebut dilakukan ketika petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.

Kini, tersangka yang berinisial S (36), warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Selain itu, polisi juga menangkap suami S berinisial I (54) dan bandar sabu berinisial M (51), warga Desa Bulu Agung, Kecamatan Klampis.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah BB seperti sabu seberat 30 gram lebih, 29 butir ekstasi, sisa sabu yang telah dipakai, serta alat isap sabu atau bong. Disita pula timbangan elektrik. Barang-barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa rumah I sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut ke lokasi.

"Ketika melakukan penggerebekan, petugas menemukan sisa sabu dan bong di TKP, serta satu poket sabu seberat 0,26 gram. Saat digerebek, pasangan suami istri ini berada di lokasi," terang Sulis, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, Selasa (24/2/2015).

Selanjutnya, sambung Sulis, S pamit ke kamar kecil untuk buang air kecil. Namun, tersangka S tak kunjung keluar dari kamar mandi. Merasa curiga, akhirnya petugas menggedor pintu kamar mandi. Lalu tersangka S membuka kamar mandi.

"Ketika dibuka pintunya, tersangka seperti orang keselek. Ketika ditanya makan apa, tersangka mengaku barusan menelan satu poket sabu. Di saat bersamaan bandar sabu yang berinisial M datang ke rumah pasangan suami istri itu, lalu digeledah dan ditemukan sabu di tubuh M seberat 7 gram," paparnya.

Setelah itu, polisi menggeledah rumah M dan menemukan sabu seberat 23 gram dan 29 butir ekstasi. Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Sulis.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
4 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved