Ibu Rumah Tangga Telan Sabu untuk Hilangkan Barang Bukti

Selasa, 24 Februari 2015 - 13:23 WIB
Ibu Rumah Tangga Telan Sabu untuk Hilangkan Barang Bukti
Ibu Rumah Tangga Telan Sabu untuk Hilangkan Barang Bukti
A A A
BANGKALAN - Untuk menghilangkan barang bukti (BB), seorang ibu rumah tangga menelan narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Aksi tersebut dilakukan ketika petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.

Kini, tersangka yang berinisial S (36), warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Selain itu, polisi juga menangkap suami S berinisial I (54) dan bandar sabu berinisial M (51), warga Desa Bulu Agung, Kecamatan Klampis.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah BB seperti sabu seberat 30 gram lebih, 29 butir ekstasi, sisa sabu yang telah dipakai, serta alat isap sabu atau bong. Disita pula timbangan elektrik. Barang-barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa rumah I sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi sabu. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut ke lokasi.

"Ketika melakukan penggerebekan, petugas menemukan sisa sabu dan bong di TKP, serta satu poket sabu seberat 0,26 gram. Saat digerebek, pasangan suami istri ini berada di lokasi," terang Sulis, sapaan akrab Kapolres Bangkalan, Selasa (24/2/2015).

Selanjutnya, sambung Sulis, S pamit ke kamar kecil untuk buang air kecil. Namun, tersangka S tak kunjung keluar dari kamar mandi. Merasa curiga, akhirnya petugas menggedor pintu kamar mandi. Lalu tersangka S membuka kamar mandi.

"Ketika dibuka pintunya, tersangka seperti orang keselek. Ketika ditanya makan apa, tersangka mengaku barusan menelan satu poket sabu. Di saat bersamaan bandar sabu yang berinisial M datang ke rumah pasangan suami istri itu, lalu digeledah dan ditemukan sabu di tubuh M seberat 7 gram," paparnya.

Setelah itu, polisi menggeledah rumah M dan menemukan sabu seberat 23 gram dan 29 butir ekstasi. Ketiga tersangka bersama barang bukti dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Sulis.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7235 seconds (0.1#10.140)