Ratusan Pegawai UPN Minta Diangkat PNS

Selasa, 24 Februari 2015 - 11:06 WIB
Ratusan Pegawai UPN...
Ratusan Pegawai UPN Minta Diangkat PNS
A A A
YOGYAKARTA - Forum Pegawai Tetap Yayasan UPN Veteran meminta seluruh pegawai yayasan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka kebingungan karena belum adanya kejelasan nasib mereka usai Kampus UPN Veteran Yogyakarta berubah status menjadi kampus negeri.

"Kami menginginkan seluruh dosen dan pegawai administrasi diangkat menjadi PNS tanpa terkecuali," kata Ketua Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan UPN Veteran Dyah Sugandini saat audiensi di DPRD DIY, kemarin. Dyah mengungkapkan, sebelum menyampaikan aspirasinya ke DPRD, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah, di antaranya audiensi dengan Direktorat Perguruan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara. Namun belum ada solusi yang bisa menenangkan para pegawai.

Menurut Dyah, jumlah pegawai dari dosen sampai administrasi sebanyak 412 orang. Selama ini ada dua jenis status pegawai di UPN yaitu PNS Kementerian Pertahanan dan pegawai tetap yayasan. "Dengan perubahan status kampus menjadi negeri, hak pegawai yayasan terpinggirkan," katanya. Dosen UPN Subhan Afifi menambahkan, para pegawai tetap yayasan UPN akan menempuh jalur hukum jika proses negosiasi tidak membuahkan hasil.

"Poin yang menjadi tuntutan adalah berita acara serah terima perubahan status UPN," kata dia Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UPN Veteran ini mengungkapkan, dari 412 pegawai tetap UPN menjadi korban perubahan status UPN. Dalam perubahan status itu, Yayasan UPN dan Kementerian Pertahanan hanya menyerahkan mahasiswa dan aset kampus ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Nasib pegawai tetap yayasan tidak jelas," katanya. Sementara itu, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah DIY Bambang Supriyadi mengungkapkan, perubahan status swasta menjadi negeri tidak melibatkan Kopertis wilayah DIY. "Bahkan sampai hari ini belum ada surat pemberitahuan dari Dikti Ke mendikbud (ke Kopertis) bahwa UPN sudah dinegerikan," katanya.

Bambang mengaku sudah menghubungi Dirjen Perguruan Tinggi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapat petunjuk teknis pascaperubahan status UPN. "Secara formal menurut aturan birokrasi, seharusnya saya dapat tembusan sekaligus petunjuk peralihan," ungkapnya. Menurut dia, tidak adanya petunjuk teknis peralihan UPN tersebut membuat Kopertis masih menjalankan fungsi sebagai penanggung jawab dalam administrasi perguruan tinggi swasta seperti penggajian dosen, tunjangan sertifikasi dosen yang dibayarkan melalui Kopertis, serta dana penelitian.

"Logikanya, kalau sudah negeri lepas dari Kopertis, karena bukan PTS lagi," ujarnya. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD DIY Youke Agung Indra Laksana mengungkapkan, keluhan yang disampaikan pegawai yayasan UPN merupakan domain Kementerian. Namun, DPRD DIY tetap menindaklanjuti keluhan pegawai yayasan UPN dengan mengirim surat ke DPR. "Kronologi yang mengemuka dalam audiensi dan tuntutan akan kami sampai ke pusat," kata dia.

Ridwan anshori
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8412 seconds (0.1#10.140)