Sindikat Jual Beli Senpira Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2015 - 09:19 WIB
Sindikat Jual Beli Senpira...
Sindikat Jual Beli Senpira Dibekuk
A A A
MUARABELITI - Sindikat jual beli senjata api rakitan (senpira) diungkap Timsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Sabtu (21/2) sekitar pukul 18.00 WIB di Rompok Sanio Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri.

Tiga tersangka dibekuk, yakni Edy Prasetyo, 33, warga Sukoharjo Dusun 4 Kecamatan STL Terawas. Lalu, tersangka Ha riadi, 21, warga Desa Talang Kapuk, Kecamatan Sukakarya, dan tersangka Roni Andri wijaya, 21, warga Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri. Ketiga tersangka dihadiahi timah panas di kaki kanan mereka sebanyak satu lubang.

Karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Selain itu, polisi mengamankan dua pucuk senpira beserta empat amunisi aktif dan satu bekas amunisi. Kapolres Mura AKBP Nurhadi Handayani diwakilkan Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian mengatakan, ketiga tersangka merupakan sindikat senpira.

Karena menjadi target operasi, bahkan ketiga tersangka diduga melakukan aktivitas jual beli senpi ke kawanan pemain pencurian dengan kekerasan (curas). “Diduga ketiganya sudah sering menjual senpira. Karena saat ditangkap ketiga tersangka sedang melakukan transaksi senpira,” kata Teddy saat menggelar ungkap kasus tersangka penjual senpira, kemarin.

Perwira balok tiga itu menambahkan, ketiga tersangka diduga mendapatkan pasokan senpira dari wilayah luar Mura sekitar Ulu Musi. Selain itu, satu senpira dijual seharga Rp6 juta bersama dengan amunisi aktif, sedangkan otak pemasok senpira berinisial SL telah ditetapkan DPO. “Setiap menjual senpira para tersangka berjumlah lima orang. Bahkan, ada yang berperan sebagai penghubung pembeli senpira,” paparnya.

Tersangka Hariadi saat diinterogasi mengaku mendapatkan telepon dari rekannya SL untuk mengantarkan senpira ke tersangka Edy Prasetyo. Saat itu tersangka bersama Roni “Aku dapat telepon pak suruh antar senpira dua pucuk bersama lima amunisi ke tersangka Edy Prasetyo,” kata Hariadi. Dia mengaku kedua senpira dijual seharga Rp6 juta dengan upah sebesar Rp500.000. Awalnya, senpira diserahkan ke tersangka Edy.

Belum sempat dijual sudah tertangkap polisi, sedangkan tersangka Edy Prasetyo mengaku sering menjual senpira. Pertama dijual senpira jenis FN. Karena senpira tersebut laku terjual. “Aku sebagai penghubung pak dengan pembeli. Sekali jual untuk senpira itu Rp6 juta pak dapat upah Rp500.000,” kata Edy.

Sementara, tersangka Roni mengaku, merupakan ipar tersangka Edy. “Aku ikut pak jual senpira itu. Tidak tahu saat jual senpira itu ternyata dengan polisi,” pungkasnya.

Hengky chandra agoes
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7340 seconds (0.1#10.140)