Tiga Anggota Sindikat Jual Beli Senpi Rakitan Ditembak

Selasa, 24 Februari 2015 - 05:01 WIB
Tiga Anggota Sindikat Jual Beli Senpi Rakitan Ditembak
Tiga Anggota Sindikat Jual Beli Senpi Rakitan Ditembak
A A A
MUARABELITI - Tiga anggota Sindikat jual beli senjata api rakitan ditembak Timsus Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas, di Rompok Sanio, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri.

Tiga tersangka ditembak polisi yakni, Edy Prasetyo (33) warga Sukoharjo Dusun 4, Kecamatan STL Terawas.

Lalu, tersangka Hariadi (21) warga Desa Talang Kapuk, Kecamatan Sukakarya. Dan tersangka Roni Andriwijaya (21) warga Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri.

Ketiga tersangka dihadiahi timah panas di kaki kanannya sebanyak satu lubang. Karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Selain itu, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan beserta 4 amunisi aktif dan 1 bekas amunisi.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Teddy Ardian mengatakan ketiga tersangka merupakan sindikat senpi rakitan.

Karena menjadi target operasi bahkan ketiga tersangka diduga melakukan aktivitas jual beli senpi ke kawanan pemain pencurian dengan kekerasan (curas).

"Diduga ketiganya sudah sering menjual senpi. Karena saat ditangkap ketiga tersangka sedangka melakukan transaksi senpira," jelas Teddy saat mengelar ungkap kasus tersangka penjual senpira. Senin (23/2/2015) sekitar puku 11.00 WIB.

Teddy menjelaskan ketiga tersangka diduga mendapatkan pasokan senpira dari wilayah luar Mura sekitar Ulu Musi.

Selain itu, satu senpi dijual seharga Rp6 juta bersama dengan amunisi aktif. Sedangkan otak pemasok senpira berinisial SL telah ditetapkan DPO.

"Setiap menjual senpi rakitan para tersangka berjumlah lima orang. Bahkan ada yang berperan sebagai penghubung pembeli senpira," jelas dia.

Tersangka Hariadi saat diinterogasi mengaku mendapatkan telepon dari rekannya SL untuk mengantarkan senpi rakitan ke tersangka Edy Prasetyo. Saat itu tersangka bersama Roni.

"Aku dapat telepon pak suruh antar senpira 2 pucuk bersama 5 amunisi ke tersangka Edy Prasetyo," kata Hariadi.

Dia mengaku kedua senpira dijual seharga Rp6 juta dengan upah sebesar Rp500.000,-. Awalnya senpira diserahkan ke tersangka Edy Prasetyo. Nah, belum sempat dijual sudah tertangkap polisi.

Sedangkan tersangka Edy Prasetyo mengaku sering menjual senpira. Pertama dijual senpira jenis FN. Karena senpira tersebut laku terjual.

"Aku sebagai penghubung pak dengan pembeli. Sekali jual untuk senpi rakitan itu Rp6 juta pak dapat upah Rp500.000,-," kata Edy

Sedangkan tersangka Roni mengaku merupakan ipar tersangka Edy. "Aku ikut pak jual senpi rakitan itu. Tidak tahu saat jual senpira itu ternyata dengan polisi," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8559 seconds (0.1#10.140)