PGRI Sesalkan Kasus Guru Lempar Sepatu ke Siswa
A
A
A
PEKALONGAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan kasus pelemparan sepatu yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 10 Kandangpanjang, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Akibatnya, siswa yang menjadi korban pelemparan mengalami luka di bagian mata dan mengalami trauma.
"Kami sayangkan kejadian itu. Saya sendiri juga kaget saat mendengar informasi itu. Saya dapat kabar detail kejadiannya baru Sabtu (21/2/2015) pagi," kata Humas PGRI Kota Pekalongan Sukarman, Senin (23/2/2015).
Namun, pihaknya mengaku tetap akan memberikan pendampingan terhadap WR, oknum guru agama SD setempat, yang merupakan pelaku pelemparan sepatu terhadap AM, siswa kelas 2A itu.
"Tapi apa pun itu, meskipun bersalah, kami akan tetap dampingi. Sebab kami adalah suatu organisasi," ujarnya.
Terkait sanksi, Sukarman mengungkapkan bahwa wewenang itu terdapat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan.
"Sanksi itu wewenang dinas, kami hanya sebatas mendampingi. Komprehensif dari Dinas, Dewan Kehormatan Guru, dan PGRI. Kesimpulan dari Dewan Kehormatan Guru itu diserahkan ke Dinas. Namun pengacara nanti disiapkan dari Provinsi," paparnya.
Sementara, Sekretaris Dindikpora Kota Pekalongan Aprillianto mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terkait kasus tersebut. Sebab, belum ada keputusan hukum yang tetap terkait kasus itu.
"Kan belum ada vonisnya. Harapan kami tetap bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, terdapat SOP (prosedur operasi standar) dalam pemberian sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru. Sehingga, tidak langsung diberikan sanksi pemecatan.
"Kami sayangkan kejadian itu. Saya sendiri juga kaget saat mendengar informasi itu. Saya dapat kabar detail kejadiannya baru Sabtu (21/2/2015) pagi," kata Humas PGRI Kota Pekalongan Sukarman, Senin (23/2/2015).
Namun, pihaknya mengaku tetap akan memberikan pendampingan terhadap WR, oknum guru agama SD setempat, yang merupakan pelaku pelemparan sepatu terhadap AM, siswa kelas 2A itu.
"Tapi apa pun itu, meskipun bersalah, kami akan tetap dampingi. Sebab kami adalah suatu organisasi," ujarnya.
Terkait sanksi, Sukarman mengungkapkan bahwa wewenang itu terdapat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan.
"Sanksi itu wewenang dinas, kami hanya sebatas mendampingi. Komprehensif dari Dinas, Dewan Kehormatan Guru, dan PGRI. Kesimpulan dari Dewan Kehormatan Guru itu diserahkan ke Dinas. Namun pengacara nanti disiapkan dari Provinsi," paparnya.
Sementara, Sekretaris Dindikpora Kota Pekalongan Aprillianto mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi terkait kasus tersebut. Sebab, belum ada keputusan hukum yang tetap terkait kasus itu.
"Kan belum ada vonisnya. Harapan kami tetap bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, terdapat SOP (prosedur operasi standar) dalam pemberian sanksi terhadap pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru. Sehingga, tidak langsung diberikan sanksi pemecatan.
(zik)