Mendagri Bisa Beri Sanksi Kepada Daerah
Minggu, 22 Februari 2015 - 02:23 WIB
Mendagri Bisa Beri Sanksi Kepada Daerah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta memberikan sanksi kepada daerah yang banyak pejabatnya belum melaporkan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hukuman yang diberikan bisa dalam bentuk sanksi administrasi.
"Saya kira lebih baik Mendagri segera menerbitkan Permendagri soal sanksi kepada daerah yang pejabatnya belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK, " kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada Sindonews.com, Sabtu (21/2/2015).
Menurut dia, dalam Permendagri tersebut harus jelas diatur sanksi yang harus diberikan kepada kepala daerah atau daerah jika pejabatnya banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Tentunya kalau telah diterbitkan Permendagri masih ada yang melanggar. Itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap suatu peraturan yang dikeluarkan negara. Jadi bisa dikenakan sanksi yang tegas, " timpal Margarito.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah menginstruksi pejabat daerah agar melaporkan kekayaannya dua tahun sekali. Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran Mendagri.
Di Kabupaten Bogor ada sejumlah pejabat yang sama sekali Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya tidak terdaftar di lembaran berita negara yang dikeluarkan Direktorat LHKPN KPK.
Nama pejabat di Bumi Tegar Beriman yang harta kekayaannya tidak terdaftar di LHKPN diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan E Wardani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi dan Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bahtiar.
Sedangkan pejabat di Kabupaten Bogor yang belum memperbaharui daftar harta kekayaannya ke KPK diantaranya, Kepala Bapeda Syarifah Sofiah Dwi Korawati yang tercatat LHKPNnya diterbitkan dalam lembaran berita negara pada 3 Juli 2003 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Kabupaten Bogor dengan total harta Rp2.806.851.267.
Kadishub Soebiantoro W, yang hartanya hanya mencapai Rp1.395.482.989 pada 27 Juni 2007 saat menjabat Kabid Teknik Kendaraan dan Keselamatan Dishub.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Rahmat Surjana yang hartanya hanya mencapai Rp639.878.000 saat menjabat staf ahli bupati bidang hukum dan politik yang dikeluarkan dalam lembaran berita negara pada 19 Maret 2010.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar yang dihubungi Sindonews.com mengaku telah menegur para pejabat yang belum melaporkan LHKPNnya ke KPK sesuai yang dilansir Sindonews.com.
"Ya kita sudah sampaikan kepada para pejabat di Kabupaten Bogor agar segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tentunya jika tidak melaksanakannya adalah bentuk pelanggaran disiplin, " timpal Adang, Sabtu (21/2/2015).
Bahkan mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bogor ini menyatakan, Pemkab Bogor telah menerbitkan SK Bupati setiap tahunnya yang isinya agar para pejabat di Kabupaten Bogor segera melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
"Saya rasa tidak ada yang sulit jika mereka mau melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Kita sudah pernah memfasilitasi untuk itu dengan mendatangkan pegawai dari KPK untuk membimbingnya, " tandas Adang.
Sementara itu Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah dan Ketua Pergerakan Rakyat Bogor Ruhiyat Sujana mempertanyakan sejumlah pejabat yang belum melaporkan hartanya ke KPK padahal sudah beberapa kali menjadi kepala SKPD di Kabupaten Bogor.
"Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami kenapa ada sejumlah pejabat yang belum melaporkan hartanya ke KPK. Pimpinan di Kabupaten Bogor dalam hal ini Ibu Wabup Hj Nurhayanti harus segera mengambil tindakan terkait hal ini, " kata Rahmatullah.
"Saya kira lebih baik Mendagri segera menerbitkan Permendagri soal sanksi kepada daerah yang pejabatnya belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK, " kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, kepada Sindonews.com, Sabtu (21/2/2015).
Menurut dia, dalam Permendagri tersebut harus jelas diatur sanksi yang harus diberikan kepada kepala daerah atau daerah jika pejabatnya banyak yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Tentunya kalau telah diterbitkan Permendagri masih ada yang melanggar. Itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap suatu peraturan yang dikeluarkan negara. Jadi bisa dikenakan sanksi yang tegas, " timpal Margarito.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu telah menginstruksi pejabat daerah agar melaporkan kekayaannya dua tahun sekali. Instruksi itu disampaikan melalui surat edaran Mendagri.
Di Kabupaten Bogor ada sejumlah pejabat yang sama sekali Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya tidak terdaftar di lembaran berita negara yang dikeluarkan Direktorat LHKPN KPK.
Nama pejabat di Bumi Tegar Beriman yang harta kekayaannya tidak terdaftar di LHKPN diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan E Wardani, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi dan Kepala Dinas Pendapatan Dedi Bahtiar.
Sedangkan pejabat di Kabupaten Bogor yang belum memperbaharui daftar harta kekayaannya ke KPK diantaranya, Kepala Bapeda Syarifah Sofiah Dwi Korawati yang tercatat LHKPNnya diterbitkan dalam lembaran berita negara pada 3 Juli 2003 saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Kabupaten Bogor dengan total harta Rp2.806.851.267.
Kadishub Soebiantoro W, yang hartanya hanya mencapai Rp1.395.482.989 pada 27 Juni 2007 saat menjabat Kabid Teknik Kendaraan dan Keselamatan Dishub.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata Rahmat Surjana yang hartanya hanya mencapai Rp639.878.000 saat menjabat staf ahli bupati bidang hukum dan politik yang dikeluarkan dalam lembaran berita negara pada 19 Maret 2010.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar yang dihubungi Sindonews.com mengaku telah menegur para pejabat yang belum melaporkan LHKPNnya ke KPK sesuai yang dilansir Sindonews.com.
"Ya kita sudah sampaikan kepada para pejabat di Kabupaten Bogor agar segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tentunya jika tidak melaksanakannya adalah bentuk pelanggaran disiplin, " timpal Adang, Sabtu (21/2/2015).
Bahkan mantan Kepala Bapeda Kabupaten Bogor ini menyatakan, Pemkab Bogor telah menerbitkan SK Bupati setiap tahunnya yang isinya agar para pejabat di Kabupaten Bogor segera melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
"Saya rasa tidak ada yang sulit jika mereka mau melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Kita sudah pernah memfasilitasi untuk itu dengan mendatangkan pegawai dari KPK untuk membimbingnya, " tandas Adang.
Sementara itu Ketua Forum Mahasiswa Bogor Rahmatullah dan Ketua Pergerakan Rakyat Bogor Ruhiyat Sujana mempertanyakan sejumlah pejabat yang belum melaporkan hartanya ke KPK padahal sudah beberapa kali menjadi kepala SKPD di Kabupaten Bogor.
"Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami kenapa ada sejumlah pejabat yang belum melaporkan hartanya ke KPK. Pimpinan di Kabupaten Bogor dalam hal ini Ibu Wabup Hj Nurhayanti harus segera mengambil tindakan terkait hal ini, " kata Rahmatullah.
(sms)