Suami Tega Cor Mayat Istri dalam Septic Tank
A
A
A
TULUNGAGUNG - Kuswanto tega mengecor mayat istrinya sendiri di dalam sebuah septic tank di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Mujiati (40) sang istri adalah seorang pemilik warung kopi di desanya. Korban dibunuh Kuswanto (52) suaminya sendiri, lantaran yang bersangkutan tidak tahan lagi memendam rasa cemburu.
“Motifnya rasa cemburu curiga istrinya berbuat serong, “ ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2015).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang kerabat pelaku yang berumah di wilayah Mojo, Kabupaten Kediri.
Dalam persembunyian di tempat tinggal kerabatnya itu, pelaku merasa dihantui perasaan bersalah. Tekanan psikis pasca eksekusi, tanpa sadar membuatnya bercerita.
“Dari laporan kerabat pelaku itu kami langsung cek lapangan dan benar adanya, “ timpal Edy. Korban dibunuh di ruang keluarga.
Di depan petugas, Kuswanto mengaku sudah lama mencurigai istrinya berbuat serong. Indikasinya, sering keluar rumah tanpa kepentingan yang jelas.
Untuk membuktikan rasa curiganya, pelaku suatu hari sengaja pulang ke rumah tanpa pemberitahuan. Seperti diketahui pelaku bekerja di Pulau Bali dengan jadwal pulang tidak tentu.
“Karena mendapati istrinya tidak di rumah, pelaku semakin meyakini curiganya, “ ungkap Edy.
Sebelum memergoki istirnya tidak di rumah, pelaku juga sempat memancing komunikasi dengan menggunakan nomor ponsel yang tidak dikenal.
Dalam percakapan pesan pendek itu korban, kata pelaku menanggapinya dengan mesra. Setiap diingatkan, dan terjadi cek cok, korban seringkali memilih pergi ke rumah kerabatnya.
Karena sudah tidak tahan lagi, Kuswanto membogem tengkuk korban dengan tangan kosong. Korban yang tengah menonton televisi sontak terjatuh.
Masih belum puas, Kuswanto langsung mencekik leher korban. Cengkraman kuat pada batang leher itu baru dilepas setelah Mujiati benar benar tidak bernyawa.
Sebelum diceburkan ke dalam septic tank yang berjarak 100 meter dari rumah, pelaku membungkus jasad korban dengan selembar jas hujan.
Dengan pikiran agar nantinya tidak menimbulkan bau busuk, dia mengecor tutup septic tank dengan semen.
“Karenanya dalam kasus ini kita mengamankan satu unit jangka sorong yang masih ada sisa semen, serta sisa kabel yang digunakan untuk menali mantel pembungkus jasad korban, “ jelas Edy.
Dalam kasus ini pelaku Kuswanto dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
Sementara di depan petugas Kuswanto mengaku menyesali perbuatanya. Saking cintanya kepada korban, Kuswanto mengakui sempat menciuminya.
Hal itu setelah tahu cekikan membuat istri keduanya tewas. “Saya menyesal sampai melakukan ini. Wanita ini saya nikahi setelah istri pertama saya dalam kondisi sakit, “ tuturnya.
Mujiati (40) sang istri adalah seorang pemilik warung kopi di desanya. Korban dibunuh Kuswanto (52) suaminya sendiri, lantaran yang bersangkutan tidak tahan lagi memendam rasa cemburu.
“Motifnya rasa cemburu curiga istrinya berbuat serong, “ ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2015).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang kerabat pelaku yang berumah di wilayah Mojo, Kabupaten Kediri.
Dalam persembunyian di tempat tinggal kerabatnya itu, pelaku merasa dihantui perasaan bersalah. Tekanan psikis pasca eksekusi, tanpa sadar membuatnya bercerita.
“Dari laporan kerabat pelaku itu kami langsung cek lapangan dan benar adanya, “ timpal Edy. Korban dibunuh di ruang keluarga.
Di depan petugas, Kuswanto mengaku sudah lama mencurigai istrinya berbuat serong. Indikasinya, sering keluar rumah tanpa kepentingan yang jelas.
Untuk membuktikan rasa curiganya, pelaku suatu hari sengaja pulang ke rumah tanpa pemberitahuan. Seperti diketahui pelaku bekerja di Pulau Bali dengan jadwal pulang tidak tentu.
“Karena mendapati istrinya tidak di rumah, pelaku semakin meyakini curiganya, “ ungkap Edy.
Sebelum memergoki istirnya tidak di rumah, pelaku juga sempat memancing komunikasi dengan menggunakan nomor ponsel yang tidak dikenal.
Dalam percakapan pesan pendek itu korban, kata pelaku menanggapinya dengan mesra. Setiap diingatkan, dan terjadi cek cok, korban seringkali memilih pergi ke rumah kerabatnya.
Karena sudah tidak tahan lagi, Kuswanto membogem tengkuk korban dengan tangan kosong. Korban yang tengah menonton televisi sontak terjatuh.
Masih belum puas, Kuswanto langsung mencekik leher korban. Cengkraman kuat pada batang leher itu baru dilepas setelah Mujiati benar benar tidak bernyawa.
Sebelum diceburkan ke dalam septic tank yang berjarak 100 meter dari rumah, pelaku membungkus jasad korban dengan selembar jas hujan.
Dengan pikiran agar nantinya tidak menimbulkan bau busuk, dia mengecor tutup septic tank dengan semen.
“Karenanya dalam kasus ini kita mengamankan satu unit jangka sorong yang masih ada sisa semen, serta sisa kabel yang digunakan untuk menali mantel pembungkus jasad korban, “ jelas Edy.
Dalam kasus ini pelaku Kuswanto dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
Sementara di depan petugas Kuswanto mengaku menyesali perbuatanya. Saking cintanya kepada korban, Kuswanto mengakui sempat menciuminya.
Hal itu setelah tahu cekikan membuat istri keduanya tewas. “Saya menyesal sampai melakukan ini. Wanita ini saya nikahi setelah istri pertama saya dalam kondisi sakit, “ tuturnya.
(sms)