Guru Mengaji Cabuli 6 Bocah Perempuan di Riau
A
A
A
RIAU - Seorang guru ngaji berusia 60 tahun bernama Nasrun, mencabuli enam bocah perempuan siswi madrasah di daerah Rumbai, Pekanbaru, Riau. Selain mengajar ngaji, Nasrun juga ketua yayasan di madrasah tempat siswi tersebut belajar.
Bersama orangtuanya masing-masing, ke enam bocah perempuan itu mendatangi kantor Polres Pekanbaru. Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap Nasrun di rumahnya. Tanpa perlawanan, Nasrun digiring ke kantor polisi.
Kepada polisi, kakek itu mengaku, saat mengajar ngaji ada beberapa orang murid yang dekat dengannya dibawa ke kamar mandi dan disuruh onani, serta dipegang kemaluannya. Aksi bejad ini diakui pelaku telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Polisi dari resor kota terus mendalami kasus asusila terhadap enam bocah perempuan ini. Diduga, masih ada korban-korban lain, mengingat pelaku sudah melakukan aksi kejahatan seksual ini sejak dua tahun yang lalu.
Atas perbuatannya, Nasrun dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp60 juta, maksimal Rp300 juta.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersama orangtuanya masing-masing, ke enam bocah perempuan itu mendatangi kantor Polres Pekanbaru. Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap Nasrun di rumahnya. Tanpa perlawanan, Nasrun digiring ke kantor polisi.
Kepada polisi, kakek itu mengaku, saat mengajar ngaji ada beberapa orang murid yang dekat dengannya dibawa ke kamar mandi dan disuruh onani, serta dipegang kemaluannya. Aksi bejad ini diakui pelaku telah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Polisi dari resor kota terus mendalami kasus asusila terhadap enam bocah perempuan ini. Diduga, masih ada korban-korban lain, mengingat pelaku sudah melakukan aksi kejahatan seksual ini sejak dua tahun yang lalu.
Atas perbuatannya, Nasrun dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp60 juta, maksimal Rp300 juta.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(san)