Satlantas Polres Soppeng Diduga Lakukan Pungli Pembuatan SIM
A
A
A
WATANSOPPENG - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Soppeng diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena tarif yang diberlakukan kepada para pemohon tidak sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2010.
Sejumlah warga engaku mengeluh karena mereka harus membayar lebih dari aturan yang berlaku.
Bagi pemohon yang akan memiliki SIM C terpaksa harus mengeluarkan biaya Rp200.000 hingga Rp250.000, sedangkan untuk SIM A harus mengeluarkan dana lebih dari Rp300.000.
"Padahal dalam PP No50 tahun 2010 tersebut sangat jelas tertulis, biaya pembuatan SIM tak lebih Rp120.000. Tapi saya membeyar lebih dari itu," kata salah seorang pemohon SIM asal Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Andi Maing, Kamis (19/2/2015).
Dia mengaku harus membayar sebesar Rp235.000 untuk pengurusan SIM C perpanjangan, dia dimintai oleh oknum polisi di loket SIM sebesar Rp204.000 agar tidak lagi melewati segala tes teori ataupun tes praktik, hanya tinggal tunggu dipanggil untuk foto.
Hal senada diungka Rahmat, warga Kecamatan Marioriawa mengatakan dirinya dimintai bayaran sebesar Rp200.000 - 250.000 untuk pengurusan SIM C.
"Mengeluarkan uang sebesar itu tidak menjadi masalah, hanya menunggu panggilan untuk difoto, dan tidak lagi mengikuti segala tes," katanya.
Kasatlantas Polres Soppeng AKP Akbar Usman, saat dihubungi via selularnya, membantah adanya dugaan pungli di Satlantas Polres Soppeng. Menurutnya bisa saja orang yang membayar lebih tersebut melalui calo.
"Kalau ada mungkin bayar lewat orang lain. makanaya kalau mau mengurus SIM langsung ke petugas biar sesuai dengan aturan," tandasnya.
Karena tarif yang diberlakukan kepada para pemohon tidak sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2010.
Sejumlah warga engaku mengeluh karena mereka harus membayar lebih dari aturan yang berlaku.
Bagi pemohon yang akan memiliki SIM C terpaksa harus mengeluarkan biaya Rp200.000 hingga Rp250.000, sedangkan untuk SIM A harus mengeluarkan dana lebih dari Rp300.000.
"Padahal dalam PP No50 tahun 2010 tersebut sangat jelas tertulis, biaya pembuatan SIM tak lebih Rp120.000. Tapi saya membeyar lebih dari itu," kata salah seorang pemohon SIM asal Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Andi Maing, Kamis (19/2/2015).
Dia mengaku harus membayar sebesar Rp235.000 untuk pengurusan SIM C perpanjangan, dia dimintai oleh oknum polisi di loket SIM sebesar Rp204.000 agar tidak lagi melewati segala tes teori ataupun tes praktik, hanya tinggal tunggu dipanggil untuk foto.
Hal senada diungka Rahmat, warga Kecamatan Marioriawa mengatakan dirinya dimintai bayaran sebesar Rp200.000 - 250.000 untuk pengurusan SIM C.
"Mengeluarkan uang sebesar itu tidak menjadi masalah, hanya menunggu panggilan untuk difoto, dan tidak lagi mengikuti segala tes," katanya.
Kasatlantas Polres Soppeng AKP Akbar Usman, saat dihubungi via selularnya, membantah adanya dugaan pungli di Satlantas Polres Soppeng. Menurutnya bisa saja orang yang membayar lebih tersebut melalui calo.
"Kalau ada mungkin bayar lewat orang lain. makanaya kalau mau mengurus SIM langsung ke petugas biar sesuai dengan aturan," tandasnya.
(sms)