Warga Tuntut Izin Lingkungan Pabrik Semen Dicabut
A
A
A
PATI - Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi me nuntut pencabutan izin lingkungan pen dirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tung gal Prakarsa Tbk di depan Kantor Bupati Pati .
Koordinator warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Sri Wiyanik, menuding terbitnya izin lingkungan itu penuh kejanggalan. Dia mencontohkan, ada 560 orang warga pemilik lahan seluas 180 hektare di lokasi tapak-tapak pabrik di Kecamatan Kayen dan Tambakromo yang tidak pernah diajak bermusyawarah terkait dipilihnya lokasi itu. Na mun, tiba-tiba izin lingkungan diterbitkan oleh Pemkab Pati.
“Ada apa ini? Ini jelas melang gar apalagi ratusan hektare lahan itu merupakan lahan produktif untuk pertanian. Instruksi presiden terkait kedaulatan pangan nusantara ternyata diindahkan oleh bupati,” kata Sri Wiyanik di halaman kantor bupati, kemarin. Bupati Pati Haryanto sebelumnya mengeluarkan izin lingkungan nomor 660.1/4767 untuk PT SMS pada 8 Desember 2014 lalu. Berbekal izin ini, maka proses eksplorasi maupun eksploitasi di Kecamatan Kayen dan Tambakromo dengan nilai investasi sekitar Rp5 triliun itu bisa dilaksanakan.
Menurut Sri, izin lingkungan ini oleh Haryanto lebih berpihak kepada pemodal sekaligus mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab lahan yang dijadikan tapak pabrik maupun wilayah tambang PT SMS merupakan tanah mempunyai makna penting bagi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani. “Lahan pertanian di Kayen dan Tambakromo mendapat suplai air dari mata air di Pegunungan Kendeng. Kalau pabrik semen didirikan di sana itu sama saja dengan mematikan lahan pertanian,” ujarnya.
Menurutnya, Kecamatan Ka yen dan Tambaromo menjadi salah satu penyumbang pangan terbesar di Pati. Kontribusi dari lahan pertanian di dua ke ca mat an itu melimpah sehingga mampumenyokong produktivitas padi di Pati. Berkat kontribusi itu, Kabupaten Pati mendapat penghargaan sebagai ka bupaten swasembada pangan. “Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait persoalan ini,” katanya.
Peserta aksi lain, Gunarti mengatakan, kelestarian Pegunungan Kendeng terancam seiring kehadiran pabrik semen. Karena itu, pihaknya mendesak bupati mengamankan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo dari ancaman kerusakan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pati, Puwadi, menyangkal jika terbitnya izin lingkungan itu dipaksakan. Purwadi menegaskan jika kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya tak bisa sembarang menganulir kebijakan yang sudah diterbitkan.
Muhammad oliez
Koordinator warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Sri Wiyanik, menuding terbitnya izin lingkungan itu penuh kejanggalan. Dia mencontohkan, ada 560 orang warga pemilik lahan seluas 180 hektare di lokasi tapak-tapak pabrik di Kecamatan Kayen dan Tambakromo yang tidak pernah diajak bermusyawarah terkait dipilihnya lokasi itu. Na mun, tiba-tiba izin lingkungan diterbitkan oleh Pemkab Pati.
“Ada apa ini? Ini jelas melang gar apalagi ratusan hektare lahan itu merupakan lahan produktif untuk pertanian. Instruksi presiden terkait kedaulatan pangan nusantara ternyata diindahkan oleh bupati,” kata Sri Wiyanik di halaman kantor bupati, kemarin. Bupati Pati Haryanto sebelumnya mengeluarkan izin lingkungan nomor 660.1/4767 untuk PT SMS pada 8 Desember 2014 lalu. Berbekal izin ini, maka proses eksplorasi maupun eksploitasi di Kecamatan Kayen dan Tambakromo dengan nilai investasi sekitar Rp5 triliun itu bisa dilaksanakan.
Menurut Sri, izin lingkungan ini oleh Haryanto lebih berpihak kepada pemodal sekaligus mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab lahan yang dijadikan tapak pabrik maupun wilayah tambang PT SMS merupakan tanah mempunyai makna penting bagi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani. “Lahan pertanian di Kayen dan Tambakromo mendapat suplai air dari mata air di Pegunungan Kendeng. Kalau pabrik semen didirikan di sana itu sama saja dengan mematikan lahan pertanian,” ujarnya.
Menurutnya, Kecamatan Ka yen dan Tambaromo menjadi salah satu penyumbang pangan terbesar di Pati. Kontribusi dari lahan pertanian di dua ke ca mat an itu melimpah sehingga mampumenyokong produktivitas padi di Pati. Berkat kontribusi itu, Kabupaten Pati mendapat penghargaan sebagai ka bupaten swasembada pangan. “Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait persoalan ini,” katanya.
Peserta aksi lain, Gunarti mengatakan, kelestarian Pegunungan Kendeng terancam seiring kehadiran pabrik semen. Karena itu, pihaknya mendesak bupati mengamankan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo dari ancaman kerusakan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pati, Puwadi, menyangkal jika terbitnya izin lingkungan itu dipaksakan. Purwadi menegaskan jika kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya tak bisa sembarang menganulir kebijakan yang sudah diterbitkan.
Muhammad oliez
(ars)