Warga Tuntut Izin Lingkungan Pabrik Semen Dicabut

Kamis, 19 Februari 2015 - 11:07 WIB
Warga Tuntut Izin Lingkungan...
Warga Tuntut Izin Lingkungan Pabrik Semen Dicabut
A A A
PATI - Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi me nuntut pencabutan izin lingkungan pen dirian pabrik semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Tung gal Prakarsa Tbk di depan Kantor Bupati Pati .

Koordinator warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Sri Wiyanik, menuding terbitnya izin lingkungan itu penuh kejanggalan. Dia mencontohkan, ada 560 orang warga pemilik lahan seluas 180 hektare di lokasi tapak-tapak pabrik di Kecamatan Kayen dan Tambakromo yang tidak pernah diajak bermusyawarah terkait dipilihnya lokasi itu. Na mun, tiba-tiba izin lingkungan diterbitkan oleh Pemkab Pati.

“Ada apa ini? Ini jelas melang gar apalagi ratusan hektare lahan itu merupakan lahan produktif untuk pertanian. Instruksi presiden terkait kedaulatan pangan nusantara ternyata diindahkan oleh bupati,” kata Sri Wiyanik di halaman kantor bupati, kemarin. Bupati Pati Haryanto sebelumnya mengeluarkan izin lingkungan nomor 660.1/4767 untuk PT SMS pada 8 Desember 2014 lalu. Berbekal izin ini, maka proses eksplorasi maupun eksploitasi di Kecamatan Kayen dan Tambakromo dengan nilai investasi sekitar Rp5 triliun itu bisa dilaksanakan.

Menurut Sri, izin lingkungan ini oleh Haryanto lebih berpihak kepada pemodal sekaligus mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab lahan yang dijadikan tapak pabrik maupun wilayah tambang PT SMS merupakan tanah mempunyai makna penting bagi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani. “Lahan pertanian di Kayen dan Tambakromo mendapat suplai air dari mata air di Pegunungan Kendeng. Kalau pabrik semen didirikan di sana itu sama saja dengan mematikan lahan pertanian,” ujarnya.

Menurutnya, Kecamatan Ka yen dan Tambaromo menjadi salah satu penyumbang pangan terbesar di Pati. Kontribusi dari lahan pertanian di dua ke ca mat an itu melimpah sehingga mampumenyokong produktivitas padi di Pati. Berkat kontribusi itu, Kabupaten Pati mendapat penghargaan sebagai ka bupaten swasembada pangan. “Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait persoalan ini,” katanya.

Peserta aksi lain, Gunarti mengatakan, kelestarian Pegunungan Kendeng terancam seiring kehadiran pabrik semen. Karena itu, pihaknya mendesak bupati mengamankan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo dari ancaman kerusakan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pati, Puwadi, menyangkal jika terbitnya izin lingkungan itu dipaksakan. Purwadi menegaskan jika kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya tak bisa sembarang menganulir kebijakan yang sudah diterbitkan.

Muhammad oliez
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
22 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
4 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
4 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
7 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
8 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved