Enam Terdakwa Didakwa Korupsi Rp10,5 Miliar

Kamis, 19 Februari 2015 - 10:23 WIB
Enam Terdakwa Didakwa...
Enam Terdakwa Didakwa Korupsi Rp10,5 Miliar
A A A
MEDAN - Sebanyak enam terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan keluarga berencana (KB) di RSUD Perdagangan Simalungun didakwa dikorupsi sebesar Rp10,5 miliar.

Keenam terdakwa tersebut, yaitu mantan Direktur RSUD Perdagangan drg Amrianto, Wilson M Sitorus; PNS Pemkab Simalungun, Jennar Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), drg Heru Wardoyo; Dirut PT Muktiat Morogo, Thomas Paulus; Dirut PT Tribuana Surya; dan Alpin Hartanto, wiraswasta. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, RSUD Perdagangan pada tahun anggaran 2013 menerima dana dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan alkes sebesar Rp24 miliar.

"Awalnya RSUD Perdagangan mengajukan Rp57,4 miliar ke Dirjen Bina Usaha Kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun, yang disetujui Rp24 miliar," ujar JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin. Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Jennar Siregar selaku PPK; dan Jhon Elias Saragih melakukan survei harga alkes yang akan diadakan ke sejumlah distributor di Jakarta.

Namun, keduanya tidak meminta daftar harga alkes dari para distributor tersebut. Terdakwa Jennar Siregar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk 192 jenis barang senilai Rp23,9 miliar. Jumlah barang ini mengalami penambahan dari awalnya 187 unit. Namun, HPS tersebut tidak dibuat sendiri oleh Jennar, melainkan tiga perusahaan yang akan melaksanakan pengadaan itu.

"Terdakwa Amrianto tidak memahami spesifikasi teknis alkes yang dibuat PPK. Namun, setelah dijelaskan PPK bahwa spesifikasi teknis alkes telah sesuai hasil survei, terdakwa pun menandatangani HPS tersebut," ujar jaksa. Jaksa mengatakan, terdakwa Jennar juga mengatur untuk memenangkan PT Mukiat Morogo sebagai pemenang lelang. Padahal, menurut jaksa, seharusnya perusahaan itu harus digugurkan karena dokumen mereka tidak sesuai persyaratan teknis.

Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, satu dari enam terdakwa, yakni Thomas Paulus, menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi).

Panggabean hasibuan
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu...
KPK Gelar OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved