Enam Terdakwa Didakwa Korupsi Rp10,5 Miliar
A
A
A
MEDAN - Sebanyak enam terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan keluarga berencana (KB) di RSUD Perdagangan Simalungun didakwa dikorupsi sebesar Rp10,5 miliar.
Keenam terdakwa tersebut, yaitu mantan Direktur RSUD Perdagangan drg Amrianto, Wilson M Sitorus; PNS Pemkab Simalungun, Jennar Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), drg Heru Wardoyo; Dirut PT Muktiat Morogo, Thomas Paulus; Dirut PT Tribuana Surya; dan Alpin Hartanto, wiraswasta. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, RSUD Perdagangan pada tahun anggaran 2013 menerima dana dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan alkes sebesar Rp24 miliar.
"Awalnya RSUD Perdagangan mengajukan Rp57,4 miliar ke Dirjen Bina Usaha Kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun, yang disetujui Rp24 miliar," ujar JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin. Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Jennar Siregar selaku PPK; dan Jhon Elias Saragih melakukan survei harga alkes yang akan diadakan ke sejumlah distributor di Jakarta.
Namun, keduanya tidak meminta daftar harga alkes dari para distributor tersebut. Terdakwa Jennar Siregar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk 192 jenis barang senilai Rp23,9 miliar. Jumlah barang ini mengalami penambahan dari awalnya 187 unit. Namun, HPS tersebut tidak dibuat sendiri oleh Jennar, melainkan tiga perusahaan yang akan melaksanakan pengadaan itu.
"Terdakwa Amrianto tidak memahami spesifikasi teknis alkes yang dibuat PPK. Namun, setelah dijelaskan PPK bahwa spesifikasi teknis alkes telah sesuai hasil survei, terdakwa pun menandatangani HPS tersebut," ujar jaksa. Jaksa mengatakan, terdakwa Jennar juga mengatur untuk memenangkan PT Mukiat Morogo sebagai pemenang lelang. Padahal, menurut jaksa, seharusnya perusahaan itu harus digugurkan karena dokumen mereka tidak sesuai persyaratan teknis.
Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, satu dari enam terdakwa, yakni Thomas Paulus, menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi).
Panggabean hasibuan
Keenam terdakwa tersebut, yaitu mantan Direktur RSUD Perdagangan drg Amrianto, Wilson M Sitorus; PNS Pemkab Simalungun, Jennar Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), drg Heru Wardoyo; Dirut PT Muktiat Morogo, Thomas Paulus; Dirut PT Tribuana Surya; dan Alpin Hartanto, wiraswasta. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, RSUD Perdagangan pada tahun anggaran 2013 menerima dana dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan alkes sebesar Rp24 miliar.
"Awalnya RSUD Perdagangan mengajukan Rp57,4 miliar ke Dirjen Bina Usaha Kesehatan Kementerian Kesehatan. Namun, yang disetujui Rp24 miliar," ujar JPU saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin. Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa Jennar Siregar selaku PPK; dan Jhon Elias Saragih melakukan survei harga alkes yang akan diadakan ke sejumlah distributor di Jakarta.
Namun, keduanya tidak meminta daftar harga alkes dari para distributor tersebut. Terdakwa Jennar Siregar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk 192 jenis barang senilai Rp23,9 miliar. Jumlah barang ini mengalami penambahan dari awalnya 187 unit. Namun, HPS tersebut tidak dibuat sendiri oleh Jennar, melainkan tiga perusahaan yang akan melaksanakan pengadaan itu.
"Terdakwa Amrianto tidak memahami spesifikasi teknis alkes yang dibuat PPK. Namun, setelah dijelaskan PPK bahwa spesifikasi teknis alkes telah sesuai hasil survei, terdakwa pun menandatangani HPS tersebut," ujar jaksa. Jaksa mengatakan, terdakwa Jennar juga mengatur untuk memenangkan PT Mukiat Morogo sebagai pemenang lelang. Padahal, menurut jaksa, seharusnya perusahaan itu harus digugurkan karena dokumen mereka tidak sesuai persyaratan teknis.
Menyikapi dakwaan jaksa tersebut, satu dari enam terdakwa, yakni Thomas Paulus, menyatakan akan mengajukan keberatan (eksepsi).
Panggabean hasibuan
(ars)