Dua PNS Kota Malang Otaki Kredit Fiktif Rp3 Miliar

Kamis, 19 Februari 2015 - 00:07 WIB
Dua PNS Kota Malang...
Dua PNS Kota Malang Otaki Kredit Fiktif Rp3 Miliar
A A A
MALANG - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang ditangkakp Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mereka adalah Sf, Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang dan Wu, Bendahara Kecamatan Kedung Kandang, Malang. Dua PNS ini menjadi otak pencairan kredit fiktif senilai Rp3,495 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, peristiwa ini bermula ketika PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk Batu memberikan kredit kepegawai di lingkungan PNS Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

Kredit tersebut diberikan kepada 22 debitur dengan total kredit sebesar Rp3,495 miliar yang dilaksanakan 4 tahap. Kedua tersangka ini melakukan pemalsuan persyaratan kredit berupa KTP, SK pengangkatan, SK kenaikan Jabatan dan persyaratan lainnya bagi PNS.

Selain Fs dan Wu, polisi juga mengamankan Fd yang berperan mencari orang untuk dipalsukan identitasnya.

"Mereka yang bersedia dipalsukan diberi uang sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, saat pencairan kredit yang bersangkutan diberi pakaian PNS," jelasnya. Pengajuan kredit yang ini pun macet sejak bulan Maret hingga Juli 2014.

Kemudian Bank Saudara melakukan investigasi ke Dinas BPKAD Kota Malang terkait 22 debitur untuk menanyakan keaslian SK yang digunakan tersebut.

Hasilnya, diketahui bahwa 22 debitur tersebut fiktif bukan PNS di Kecamatan Kedung Kandang. Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Jatim dan mengamankan dua PNS tersebut. Selain itu, Polisi juga menyita 16 barang bukti yang digunakan untuk mengajukan kredit fiktif tersebut.

Tim dari Unit I Subdit II Perbankan, Ditreskrimsus Polda Jatim sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan apakah praktik tersebut juga melibatkan orang dalam perbankan. Selain itu juga pada bank-bank lain yang disasar oleh dua PNS Kota Malang tersebut

Para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP ayat I dan II, dan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat I dan II dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
(lis)
Berita Terkait
Dugaan Proyek Fiktif,...
Dugaan Proyek Fiktif, KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya
Mentan Ungkap Ada Pengamat...
Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp5 Miliar
Pemeriksaan Tersangka...
Pemeriksaan Tersangka Catur Prabowo Terkait Kasus Korupsi 60 Proyek Fiktif
Kejati Banten Tahan...
Kejati Banten Tahan 4 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Pertamina
Penipuan dengan Modus...
Penipuan dengan Modus Mengaku Mantan Menantu Pejabat Polri
Proyek Fiktif, Mantan...
Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
3 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
4 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
10 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved