Napi Lapas Nusakambangan Pesta Sabu di Ruang Tahanan
A
A
A
CILACAP - Peredaran narkoba di dalam Lapas Nusakambangan masih marak. Para napi seperti tak jera melakukan bisnis haram itu, kendati telah dijatuhi hukuman berat.
Dua orang napi Lapas Nusakambangan diringkus Satuan Narkoba Polres Cilacap, setelah kedapatan mengedarkan narkoba di dalam lapas. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3,6 gram sabu-sabu dan alat isapnya.
Kedua napi itu adalah Budi Suparno alias Pace, dan Sahroni. Keduanya diringkus polisi setelah terbukti mengedarkan, serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Sahroni merupakan napi Lapas Nusakambangan yang dihukum 10 tahun dengan kasus narkotika. Sementara Pace merupakan napi yang dhukum empat tahun, karena mengedarkan narkoba.
Saat ditangkap, kedua napi ini sedang mengkonsumsi narkoba bersama enam rekannya sesama napi ruang tahanan Lapas Nusakambangan. Saat digeledah di kamar tahanannya, polisi mendapati 3,6 gram sabu-sabu bersama dengan alat isapnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Nusakambangan. Saat dilakukan penggerebekan, para napi ini sedang berpesta narkoba di dalam ruang tahanan.
Kedua napi itu mengaku, mendapatkan narkoba dari sesama napi. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga mengedarkan narkoba ke sesama napi lain di Lapas Nusakambangan.
Hingga kini, Polres Cilacap masih melakukan penyelidikan peredaran narkoaba di dalam Lapas Nusakambangan. Polisi juga masih mendalami adanya keterlibatan petugas, serta orang dalam Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua napi itu harus mendekam di tahanan Polres Cilacap. Dapat dipastikan, hukuman kedua tersangka ini akan bertambah.
Dua orang napi Lapas Nusakambangan diringkus Satuan Narkoba Polres Cilacap, setelah kedapatan mengedarkan narkoba di dalam lapas. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3,6 gram sabu-sabu dan alat isapnya.
Kedua napi itu adalah Budi Suparno alias Pace, dan Sahroni. Keduanya diringkus polisi setelah terbukti mengedarkan, serta mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Sahroni merupakan napi Lapas Nusakambangan yang dihukum 10 tahun dengan kasus narkotika. Sementara Pace merupakan napi yang dhukum empat tahun, karena mengedarkan narkoba.
Saat ditangkap, kedua napi ini sedang mengkonsumsi narkoba bersama enam rekannya sesama napi ruang tahanan Lapas Nusakambangan. Saat digeledah di kamar tahanannya, polisi mendapati 3,6 gram sabu-sabu bersama dengan alat isapnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Nusakambangan. Saat dilakukan penggerebekan, para napi ini sedang berpesta narkoba di dalam ruang tahanan.
Kedua napi itu mengaku, mendapatkan narkoba dari sesama napi. Selain untuk dikonsumsi sendiri, mereka juga mengedarkan narkoba ke sesama napi lain di Lapas Nusakambangan.
Hingga kini, Polres Cilacap masih melakukan penyelidikan peredaran narkoaba di dalam Lapas Nusakambangan. Polisi juga masih mendalami adanya keterlibatan petugas, serta orang dalam Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua napi itu harus mendekam di tahanan Polres Cilacap. Dapat dipastikan, hukuman kedua tersangka ini akan bertambah.
(san)