2 Bulan, 12 Gadis Dibawah Umur Diperkosa di Manado
A
A
A
MANADO - Aksi pemerkosaan di Manado, terhadap gadis dibawah umur kian marak. Para orangtua diminta lebih memperhatikan anak gadisnya dalam bepergian, agar terhindar dari aksi tersebut.
Hari ini saja, dua orangtua melaporkan anaknya menjadi korban pemerkosaan ke kantor polisi. Korban pertama yang dilaporkan melakukan pemerkosaan adalah Rizal (21), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting.
Dia dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur, pada Kamis 29 Januari 2015.
"Saya baru mengetahui hari ini jika anak saya sudah disetubuhi layaknya suami istri sebanyak satu kali," kata ayah korban, kepada wartawan, saat ditemui di kantor polisi, Selasa (17/2/2015).
Ditambahkan dia, aksi tersebut dilakukan saat anaknya pulang sekolah. Saat itu, korban dibujuk oleh nelayan itu ke rumah kosong dekat Kebun Salak, di Sumompo.
"Saya berharap polisi segera menangkap dan menghukum seberat-beratnya nelayan itu," harap ayah korban.
Laporan kedua menyebutkan, pelaku pemerkosaan diketahui bernama Kevin (20), warga Malalayang. Pelaku diduga melakukan aksi pemerkosaan, juga kepada seorang gadis dibawah umur.
"Menurut anak gadis saya yang 16 tahun itu, dia dipanggil ketemuan oleh Kevin (20) kemudian disetubuhi di salah satu tempat di Kelurahan Malalayang. Pelaku harus ditangkap," terang ibu korban.
Adapun total kasus kejahatan seksual pada Januari hingga Februari tahun 2015, berdasarkan data SPKT Polresta Manado sudah 14 kasus. Pihak orangtua diminta lebih memperhatikan pergaulan putri-putrinya.
Hari ini saja, dua orangtua melaporkan anaknya menjadi korban pemerkosaan ke kantor polisi. Korban pertama yang dilaporkan melakukan pemerkosaan adalah Rizal (21), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting.
Dia dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur, pada Kamis 29 Januari 2015.
"Saya baru mengetahui hari ini jika anak saya sudah disetubuhi layaknya suami istri sebanyak satu kali," kata ayah korban, kepada wartawan, saat ditemui di kantor polisi, Selasa (17/2/2015).
Ditambahkan dia, aksi tersebut dilakukan saat anaknya pulang sekolah. Saat itu, korban dibujuk oleh nelayan itu ke rumah kosong dekat Kebun Salak, di Sumompo.
"Saya berharap polisi segera menangkap dan menghukum seberat-beratnya nelayan itu," harap ayah korban.
Laporan kedua menyebutkan, pelaku pemerkosaan diketahui bernama Kevin (20), warga Malalayang. Pelaku diduga melakukan aksi pemerkosaan, juga kepada seorang gadis dibawah umur.
"Menurut anak gadis saya yang 16 tahun itu, dia dipanggil ketemuan oleh Kevin (20) kemudian disetubuhi di salah satu tempat di Kelurahan Malalayang. Pelaku harus ditangkap," terang ibu korban.
Adapun total kasus kejahatan seksual pada Januari hingga Februari tahun 2015, berdasarkan data SPKT Polresta Manado sudah 14 kasus. Pihak orangtua diminta lebih memperhatikan pergaulan putri-putrinya.
(san)