Gembong Begal Sadis di Bekasi Ditembak Mati

Selasa, 17 Februari 2015 - 15:40 WIB
Gembong Begal Sadis...
Gembong Begal Sadis di Bekasi Ditembak Mati
A A A
BEKASI - Jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten kembali menembak mati gembong begal motor sadis. Sementara tiga anggota komplotan ini dilumpuhkan dengan timah panas.

Komplotan begal sadis yang tewas adalah AS (34). Sementara tiga pelaku lainnya, DM (29), CS (33), dan IH (21), terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya.

"AS adalah pemimpin komplotan ini, mereka komplotan Lampung - Karawang," ujar Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Suwardi, Selasa (17/2/2015). Menurutnya, komplotan ini terkenal sadis dan bawa senjata api.

Tertangkapnya komplotan ini, kata dia, berawal dari banyaknya laporan masyarkat terkait aksi mereka. Kemudian petugas melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap komplotan ini.

Saat komplotan ini akan menjual barang hasil kejahatanya di wilayah Karawang kepada penadah. AS gembong komplotan ini ditangkap petugas.

Saat akan melakukan pengembangan di wilayah Pasir Gombong Cikarang Utara untuk menunjukan anak buahnya, AS berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, petugas melumpuhkan AS dibagian punggung bagian belakang.

Setelah AS berhasil dilumpuhkan, CS dan IH sebelum ditangkap melakukan perlawanan dan kembali dilumpuhkan petugas dibagian kaki. Sedangkan, DM juga ikut dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri.

Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Isnaeni Ujiarto menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di daerah Cikarang dan wilayah Karawang.

Target operasi ialah kendaraan yang terparkir di halaman rumah warga dan di jalan umum. "Setiap beraksi membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban, dan mereka juga melakukan perampokan motor," tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua gagang kunci leter T berikut 11 anak matanya, sepucuk senjata api rakitan berikut enam peluru, lima telepon selular, dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Saat ini, petugas masih memburu anggota dari komplotan ini.
(ysw)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
27 menit yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
11 jam yang lalu
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
11 jam yang lalu
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
12 jam yang lalu
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved