Rina Iriani Siap Hadapi Vonis

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:01 WIB
Rina Iriani Siap Hadapi...
Rina Iriani Siap Hadapi Vonis
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani siap menghadapi sidang putusan (vonis) atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis, Rina datang ke Pengadilan Tipikor Semarang sejak Selasa pagi. Rina mengenakan baju dan kerudung merah muda, tampak siap dengan sidang kali ini.

Beberapa kali Rina berpose saat awak media maupun tim kerabat mengabadikan momen itu. Rina juga melemparkan senyum saat mata kamera menyorot padanya.

Sidang vonis Rina Iriani seyogyanya dilakukan pada Selasa 10 Februari lalu. Namun karena majelis hakim belum siap, sidang ditunda hingga hari ini.

Hingga berita ini diturunkan, sidang Rina Iriani belum dimulai karena masih menunggu majelis hakim. Padahal terdakwa, penasihat hukum dan jaksa sudah siap di tempatnya masing-masing.

Sementara di bangku pengunjung sidang, nampak wanita paruh baya mengenakan baju hijau tampak duduk sambil berkomat-kamit seperti sedang membaca sesuatu.

Wanita itu diduga kuat adalah ibunda Rina Iriani karena saat memasuki ruang sidang digandeng oleh mantan orang nomor satu di Karanganyar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar menuntut Rina dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan pidana denda kepada mantan orang nomor satu di Karanganyar itu dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rina Iriani dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rina juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua primer yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pidana penjara dan denda tersebut, Jaksa juga mewajibkan Rina Iriani membayar uang pengganti kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp11,8 miliar.

Jika tidak mampu membayar hingga satu bulan setelah proses hukum inkrah, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Tak berhenti sampai disitu, jaksa juga meminta majelis hakim menghapus hak politik Rina, yakni hak untuk dipilih dan memilih.

Tujuan penghapusan hak politik tersebut dinilai penting mengingat Rina Iriani melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Menurut jaksa, pencabutan hak politik tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kembali dipimpin oleh pemimpin yang pernah terlibat kasus korupsi.
(sms)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
14 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
31 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
6 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved