Rina Iriani Siap Hadapi Vonis

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:01 WIB
Rina Iriani Siap Hadapi...
Rina Iriani Siap Hadapi Vonis
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani siap menghadapi sidang putusan (vonis) atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis, Rina datang ke Pengadilan Tipikor Semarang sejak Selasa pagi. Rina mengenakan baju dan kerudung merah muda, tampak siap dengan sidang kali ini.

Beberapa kali Rina berpose saat awak media maupun tim kerabat mengabadikan momen itu. Rina juga melemparkan senyum saat mata kamera menyorot padanya.

Sidang vonis Rina Iriani seyogyanya dilakukan pada Selasa 10 Februari lalu. Namun karena majelis hakim belum siap, sidang ditunda hingga hari ini.

Hingga berita ini diturunkan, sidang Rina Iriani belum dimulai karena masih menunggu majelis hakim. Padahal terdakwa, penasihat hukum dan jaksa sudah siap di tempatnya masing-masing.

Sementara di bangku pengunjung sidang, nampak wanita paruh baya mengenakan baju hijau tampak duduk sambil berkomat-kamit seperti sedang membaca sesuatu.

Wanita itu diduga kuat adalah ibunda Rina Iriani karena saat memasuki ruang sidang digandeng oleh mantan orang nomor satu di Karanganyar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar menuntut Rina dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan pidana denda kepada mantan orang nomor satu di Karanganyar itu dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rina Iriani dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rina juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua primer yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pidana penjara dan denda tersebut, Jaksa juga mewajibkan Rina Iriani membayar uang pengganti kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp11,8 miliar.

Jika tidak mampu membayar hingga satu bulan setelah proses hukum inkrah, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Tak berhenti sampai disitu, jaksa juga meminta majelis hakim menghapus hak politik Rina, yakni hak untuk dipilih dan memilih.

Tujuan penghapusan hak politik tersebut dinilai penting mengingat Rina Iriani melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Menurut jaksa, pencabutan hak politik tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kembali dipimpin oleh pemimpin yang pernah terlibat kasus korupsi.
(sms)
Berita Terkait
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
15 menit yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
30 menit yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
38 menit yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
1 jam yang lalu
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
1 jam yang lalu
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved