Giliran PKL RSUD Dioprak-oprak
A
A
A
SUKOHARJO - Penertiban kantong-kantong PKL kembali dilakukan petugas Satpol PP Sukoharjo. Kemarin lapak PKL di kawasan RSUD giliran dibongkar paksa oleh petugas.
Pembongkaran dilakukan karena lapak PKL tersebut dibuat semipermanen. Bukan lapak bongkar pasang sesuai ketentuan yang ada. Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penilaian penghargaan Adipura. Selain itu, juga karena banyak muncul keluhan dari masyarakat tentang keberadaan PKL yang menutupi trotoar.
“Petugas membongkar paksa lapak milik PKL yang telah melanggar aturan karena mendirikan tempat usaha di trotoar,” ujarnya. Lokasi PKL yang ditertibkan petugas berada di wilayah Kelurahan Gayam. Lokasi PKL tersebut masih masuk dalam wilayah perkotaan dan menjadi satu titik penilaian penghargaan Adipura. Selain itu, penertiban juga dalam rangka untuk memperindah wajah kota.
Keberadaan PKL menyebabkan kawasan tersebut menjadi kumuh dan kotor. “Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pemangku wilayah yang meminta pada PKL untuk membongkar sendiri lapaknya. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata PKL tidak membongkar lapaknya sehingga petugas yang melakukannya,” papar Sutarmo.
Setelah pembongkaran tersebut, para PKL diharapkan bisa jera dan paham tentang aturan. Jika masih ingin jualan, harus memakai lapak bongkar pasang. Beberapa titik yang dibidik untuk penertiban PKL di wilayah perkotaan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moerwardi, dan Jalan Slamet Riyadi. Nanti kegiatan dilakukan bertahap karena keterbatasan personel.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo Joko Cahyono berharap agar Satpol PP melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pembongkaran. Dengan diawali sosialisasi, PKL diharapkan bisa membongkar sendiri lapaknya. Jika memang setelah sosialisasi tidak ada respons dari PKL, barulah petugas melakukan penertiban.
“Kalau sudah ditertibkan, Satpol juga harus memantau. Terkadang, setelah ditertibkan tidak ada pantauan sehingga PKL berdatangan kembali,” ujarnya. Joko juga mengatakan, pada prinsipnya PKL tidak masalah untuk ditertibkan asal ada sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi gejolak.
Sumarno
Pembongkaran dilakukan karena lapak PKL tersebut dibuat semipermanen. Bukan lapak bongkar pasang sesuai ketentuan yang ada. Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penilaian penghargaan Adipura. Selain itu, juga karena banyak muncul keluhan dari masyarakat tentang keberadaan PKL yang menutupi trotoar.
“Petugas membongkar paksa lapak milik PKL yang telah melanggar aturan karena mendirikan tempat usaha di trotoar,” ujarnya. Lokasi PKL yang ditertibkan petugas berada di wilayah Kelurahan Gayam. Lokasi PKL tersebut masih masuk dalam wilayah perkotaan dan menjadi satu titik penilaian penghargaan Adipura. Selain itu, penertiban juga dalam rangka untuk memperindah wajah kota.
Keberadaan PKL menyebabkan kawasan tersebut menjadi kumuh dan kotor. “Satpol PP sudah berkoordinasi dengan pemangku wilayah yang meminta pada PKL untuk membongkar sendiri lapaknya. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata PKL tidak membongkar lapaknya sehingga petugas yang melakukannya,” papar Sutarmo.
Setelah pembongkaran tersebut, para PKL diharapkan bisa jera dan paham tentang aturan. Jika masih ingin jualan, harus memakai lapak bongkar pasang. Beberapa titik yang dibidik untuk penertiban PKL di wilayah perkotaan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Moerwardi, dan Jalan Slamet Riyadi. Nanti kegiatan dilakukan bertahap karena keterbatasan personel.
Sementara itu, Ketua Paguyuban PKL Sukoharjo Joko Cahyono berharap agar Satpol PP melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pembongkaran. Dengan diawali sosialisasi, PKL diharapkan bisa membongkar sendiri lapaknya. Jika memang setelah sosialisasi tidak ada respons dari PKL, barulah petugas melakukan penertiban.
“Kalau sudah ditertibkan, Satpol juga harus memantau. Terkadang, setelah ditertibkan tidak ada pantauan sehingga PKL berdatangan kembali,” ujarnya. Joko juga mengatakan, pada prinsipnya PKL tidak masalah untuk ditertibkan asal ada sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi gejolak.
Sumarno
(ars)