Motor Digembok, Bayar Rp100.000 di Tempat

Selasa, 17 Februari 2015 - 11:20 WIB
Motor Digembok, Bayar...
Motor Digembok, Bayar Rp100.000 di Tempat
A A A
SOLO - Kebijakan penggembokan sepeda motor yang parkir sembarangan, bukan sekadar gertak sambal. Kemarin, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo menggembok puluhan sepeda motor di sejumlah titik larangan parkir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo, M Usman mengatakan penggembokan di antaranya di Citywalk Slamet Riyadi, Nonongan, serta sejumlah titik larangan lainnya. Penggembokan terpaksa dilakukan karena pengguna sepeda motor dengan sengaja melanggar aturan. Lokasi-lokasi tersebut telah jelas terpampang spanduk larangan parkir.

“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak beberapa waktu lalu, namun kenyataannya hari ini masih banyak yang melanggar dan kami gembok sepeda motornya,” ucapnya. Pemilik sepeda motor harus membayar denda tilang untuk membuka gembok sebesar Rp100.000. Besaran denda sesuai dengan peraturan daerah Kota Solo. Sehingga siapa pun yang melanggar akan dikenakan denda tanpa terkecuali.

Mekanisme pembayaran denda tilang bisa dilakukan di tempat dengan petugas yang melakukan razia. Pembayaran denda di tempat itu dinilai lebih efektif waktu dan gembok bisa langsung dilepas setelah denda dibayarkan.

Selain denda dari Pemkot Solo, pelanggar juga dikenai sanksi tilang oleh yang kepolisian sehingga para pelanggar harus menjalani sidang tilang. Pihaknya berharap gembok parkir itu akan memberi efek jera bagi para pelanggarnya. Selain itu, zona larangan parkir sepeda motor bisa dikembalikan sebagai mana mestinya.

Salah seorang pelanggar Pratiknyo, mengakui telah berbuat salah. Pasalnya dia parkir di kawasan Citywalk Jalan Slamet Riyadi. Pihaknya juga bersedia membayar denda sesuai yang ditetapkan. “Tadi parkir di sini pas makan, namun ternyata malah kena razia, mungkin pas apes,” ujarnya.

Arief setiadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1931 seconds (0.1#10.140)