3 PNS Pemkab Karanganyar Dipecat

Selasa, 17 Februari 2015 - 01:20 WIB
3 PNS Pemkab Karanganyar...
3 PNS Pemkab Karanganyar Dipecat
A A A
KARANGANYAR - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dipecat, karena terlibat kasus pidana. Mereka diberhentikan dengan hormat, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan CPNS.

Kabid Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar Wiyono mengatakan, mereka yang dipecat adalah seorang penjaga SD, dan dua lainnya staf di badan dan dinas. Kasus yang dilakukan, yakni menjadi calo CPNS di tahun 2006 dan 2012.

"Penipuan yang mereka lakukan ditangani Polres Sragen dan Polresta Solo, dimana para korban melapor. Saat ini, ketiganya telah mendapat status hukum tetap (inkracht) dan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," katanya, Senin (16/2/2015).

Meski diberhentikan, mereka tetap mendapatkan hak pensiun. Dari penelusuran BKD, ketiganya hanya diperalat oleh oknum di level lebih tinggi yang diduga menjadi otak sindikat penipuan CPNS.

Sedangkan yang menjadi korban jumlahnya lebih dari satu orang. Modus yang dipakai membantu melancarkan proses pengangkatan CPNS dengan membayar sejumlah uang. Berkaca dari kasus itu, BKD meminta seluruh PNS tidak terlibat kasus serupa.

"Masyarakat juga kami imbau untuk mengikuti prosedur rekrutmen CPNS dan tidak terbujuk janji-janji yang akhirnya malah merugikan," tandasnya.

Kepala BKD Karanganyar Siswanto mengatakan, sanksi hukum dan administratif yang dijatuhkan dinilai setimpal dengan perbuatan mereka. Sanksi diberikan setelah melalui prosedur yang berjenjang, mulai dari pembinaan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tempatnya bekerja hingga ke meja Bupati. "Tim pembinaan merekomendasikan ke Bupati agar ketiganya diberhentikan," tandas Siswanto.

BKD bakal memperketat pengawasan kedisiplinan dan mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak). Dengan demikian, kejadian serupa diharapkan tidak terulang di masa mendatang.

Pihaknya membentuk enam kelompok untuk memantau PNS di semua SKPD. Sedangkan kendali pengawasan dipegang langsung Bupati Juliyatmono melalui berbagai forum rapat dinas sampai ke sekolah.
(zik)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
18 menit yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
38 menit yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
1 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
1 jam yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
2 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
15 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved