Pukul Karyawati saat Razia, Polantas Disanksi Tegur
A
A
A
SEMARANG - Seorang anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pedurungan Brigadir AM hanya dikenai sanksi ringan, karena memukul seorang perempuan pengendara sepeda motor berinisial R, seorang karyawati dealer mobil.
"Insiden itu terjadi, pada Rabu 4 Februari 2015, sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Fatmawati Pedurungan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Semarang Kompol Sugito, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Ditambahkan dia, peristiwa itu terjadi saat polisi sedang melakukan razia. Korban berkendara menggunakan motor tanpa pelat nomor. Namun, saat hendak diberhentikan polisi, korban malah menghindar.
Saat itulah Brigadir AM memukulkan tongkat yang dibawanya ke tangan korban hingga korban mengalami kesakitan, dan harus dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.
"Kami sudah periksa. Pengakuannya seperti itu. Kalau terbukti mengulangi lagi, kami akan tindak tegas dan tidak ada kompromi," jelas Sugito.
Sanksi kepada Brigadir AM, kata Sugito adalah, peringatan keras dan pantauan khusus. Selama sanksi dijalankan, AM akan tetap berdinas seperti biasa. "Keduanya sudah bertemu dan berdamai, mengakui kesalahannya dan saling memaafkan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Pungky Bhuana Santoso menyebut Brigadir AM menyalahi prosedur dengan membawa tongkat atau alat pemukul saat melakukan razia.
"Apalagi dipukulkan itu menyalahi. Petugas juga tidak diizinkan menghentikan laju sepeda motor saat pengendara berusaha menghindar. Jika membahayakan, lepaskan saja, jangan dikejar atau bereaksi lain," bebernya.
"Insiden itu terjadi, pada Rabu 4 Februari 2015, sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Fatmawati Pedurungan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Semarang Kompol Sugito, kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Ditambahkan dia, peristiwa itu terjadi saat polisi sedang melakukan razia. Korban berkendara menggunakan motor tanpa pelat nomor. Namun, saat hendak diberhentikan polisi, korban malah menghindar.
Saat itulah Brigadir AM memukulkan tongkat yang dibawanya ke tangan korban hingga korban mengalami kesakitan, dan harus dibawa ke RS Bhayangkara Semarang.
"Kami sudah periksa. Pengakuannya seperti itu. Kalau terbukti mengulangi lagi, kami akan tindak tegas dan tidak ada kompromi," jelas Sugito.
Sanksi kepada Brigadir AM, kata Sugito adalah, peringatan keras dan pantauan khusus. Selama sanksi dijalankan, AM akan tetap berdinas seperti biasa. "Keduanya sudah bertemu dan berdamai, mengakui kesalahannya dan saling memaafkan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Pungky Bhuana Santoso menyebut Brigadir AM menyalahi prosedur dengan membawa tongkat atau alat pemukul saat melakukan razia.
"Apalagi dipukulkan itu menyalahi. Petugas juga tidak diizinkan menghentikan laju sepeda motor saat pengendara berusaha menghindar. Jika membahayakan, lepaskan saja, jangan dikejar atau bereaksi lain," bebernya.
(san)