Edarkan Uang Palsu, Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 16 Februari 2015 - 16:37 WIB
Edarkan Uang Palsu,...
Edarkan Uang Palsu, Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
KULON PROGO - Polsek Wates Kulon Progo mengungkap peredaran uang palsu. Seorang tersangka, Rd (21), warga Paingan, Sendangsari, Pengasih Kulon Progo, DIY, ditangkap dengan barang bukti 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolsek Wates Kompol Tupar mengatakan, penangkapan ini bermula adanya inormasi dari masyarakat. Saat kejadian, pelaku melakukan transaksi pembelian handphone dengan korban, Miftahul Janah.

Saat membayar itulah pelaku menggunakan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, di saku korban kembali ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar.

"Modus peredaran ini dilakukan untuk membeli HP," jelas Tupar, Senin (16/2/2015).

Pelaku yang merupakan seorang pelajar sebuah SMK di Pengasih ini mengaku terpaksa mengedarkan karena alasan ekonomi.

Dia bekerja di tambak udang di wilayah Temon. Di situlah dia berkenalan dengan rekannya yang masih buron untuk mengedarkan uang palsu dengan kompensasi setelah semuanya beredar.

"Sudah 17 lembar yang beredar untuk beli bensin dan rokok," ujar Rd.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 jo 26 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5216 seconds (0.1#10.24)