Sinaton Minta Anaknya Dipenjara Seumur Hidup
A
A
A
PAMEKASAN - Sinaton (85), warga Dusun Demabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta anak kandungnya Misnawi, dihukum seumur hidup, karena tega menyandera dan membuat lehernya terluka.
Menurut Sinaton, perbuatan anak kandungnya itu sudah diluar batas kemanusiaan. "Dihukum seumur hidup saja, biar kami tidak ketemu dengan dia lagi," kata Sinaton, kepada wartawan, Kamis (13/02/2015).
Selain Sinaton, Bakir (45), salah satu kerabat pelaku juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia mengaku ikhlas, karena kelakuan Misnawi kerap meresahkan keluarga dan masyarakat setempat.
"Dihukum selamanya sampai kiamat, kami ikhlas," tegas Bakir, kepada wartawan.
Sebelumnya, kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Wijaya menegaskan, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Dan Ppasal 340 subsider pasal 338 Juncto 53 ayat 1 atau Pasal 333 ayat 1 atau 335 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Misnawi tengah menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan karena mengalami luka tembak di lengan kanan atas dengan kondisi kaki diborgol.
Baca juga:
Ayah Kandung Disekap Anaknya Sendiri
Pelaku Penyekap Ayah Kandung Residivis Curanmor
Menurut Sinaton, perbuatan anak kandungnya itu sudah diluar batas kemanusiaan. "Dihukum seumur hidup saja, biar kami tidak ketemu dengan dia lagi," kata Sinaton, kepada wartawan, Kamis (13/02/2015).
Selain Sinaton, Bakir (45), salah satu kerabat pelaku juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Dia mengaku ikhlas, karena kelakuan Misnawi kerap meresahkan keluarga dan masyarakat setempat.
"Dihukum selamanya sampai kiamat, kami ikhlas," tegas Bakir, kepada wartawan.
Sebelumnya, kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Wijaya menegaskan, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Dan Ppasal 340 subsider pasal 338 Juncto 53 ayat 1 atau Pasal 333 ayat 1 atau 335 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Misnawi tengah menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan karena mengalami luka tembak di lengan kanan atas dengan kondisi kaki diborgol.
Baca juga:
Ayah Kandung Disekap Anaknya Sendiri
Pelaku Penyekap Ayah Kandung Residivis Curanmor
(san)