Ancam Gorok 2 Gadis Remaja, Arab Dibekuk Polisi Manado

Jum'at, 13 Februari 2015 - 10:47 WIB
Ancam Gorok 2 Gadis...
Ancam Gorok 2 Gadis Remaja, Arab Dibekuk Polisi Manado
A A A
MANADO - Dua gadis remaja di Kota Manado, menjadi korban perampokan seorang pengendara motor, di emperan jalan menunggu jemputan di Jalan Sutomo, Kota Manado, pukul 01.30 WITA.

Pengendara itu mengancam kedua gadis remaja ini dengan golok dan akan memenggal kepalanya, jika berani teriak dan melawan. Kedua gadis yang nyawanya nyaris melayang itu adalah karyawati salah satu hotel.

"Pelaku bernama AH alias Arab (36), warga Kelurahan Tikala Kumaraka, Lingkungan VI, Kecamatan Wenang. Saat ini, dia sudah kami amankan," kata Kasubag Humas Polres Manado AKP Johny Kolondam, Jumat (13/2/2015).

Sedangkan kedua korbannya adalah Indah Tambengi (19), warga Kelurahan Wonasa Kapleng, Kecamatan Singkil, dan Natasya Wakari (26), warga Titiwungen Selatan, Lingkungan II, Kecamatan Sario.

Natasya, salah seorang korban menceritakan, peristiwa bermula ketika keduanya sedang menunggu jemputan di pinggir jalan. Pelaku yang melihat kedua korbannya tengah berdiri di pinggir jalan, sempat melintas dan melewati keduanya.

Namun, kemudian dia berbalik arah. "Orang yang naik motor tersebut kami pikir adalah penjemput kami. Namun setelah mendekat dan melihat lihat wajahnya, ternyata bukan," ujar Natasya, salah seorang korban di kantor polisi.

Lelaki itu kemudian berhenti, dan mengeluarkan golok dari balik bajunya, dan mengarahkannya ke arahnya dia dan rekannya.

"Dia (pelaku) mengeluarkan golok dan menghunuskannya kepada kami sembari mengancam, bahwa kami berdua akan ditebas lehernya hingga kepala putus," jelas Natasya.

Diancam seperti itu, keduanya kontan gemetaran. "Untungnya pas kejadian dan pelaku masih ada, patroli Rayon Polresta Manado melintas, dan tiba-tiba menghampiri kami dan mendapati pelaku itu," sambungnya.

Saat melihat polisi datang, pelaku sempat kabur. Tapi polisi berhasil menghentikannya, dengan memberikan tembakan peringatan ke udara. "Walau kami masih gemeteran. Tapi yang pasti kami tidak apa-apa," sambung Indah.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
17 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
27 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
38 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved