Polantas Razia Kendaraan Tak Sesuai TNKB

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:29 WIB
Polantas Razia Kendaraan Tak Sesuai TNKB
Polantas Razia Kendaraan Tak Sesuai TNKB
A A A
MEDAN - Satlantas Polresta Medan menggelar razia kendaraan yang tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan yang dimodifikasi di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (10/2) siang.

Kali ini, ada 22 kendaraan roda empat dan dua ditilang. Kami kenakan Pasal 280 ayat (1) junto 68 ayat 1 KUHP Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hukuman berupa kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000, kata Kasatlantas Polresta Medan Kompol M Budi Hendrawan saat razia.

Mantan Kapolsekta Medan Baru ini menambahkan, banyak sepeda motor memakai pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Ditlantas Polda Sumut. Spesifikasi teknis itu antara lain pelat nomor terbuat dari bahan aluminium ketebalan 1 milimeter dengan dua baris tulisan. Baris pertama menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf akhir seri wilayah.

Sementara baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku. Kemudian ukuran pelat nomor kendaraan roda dua dan roda tiga adalah 250 x 105 milimeter. Sementara kendaraan roda empat atau lebih, 395 x 135 milimeter. Garis pembatas antara baris pertama dan baris kedua lebarnya 5 milimeter.

Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda cetakan lambang polisi lalu lintas . Masyarakat diimbau mematuhi aturan penggunaan TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis. Bila pelat nomor asli patah atau rusak, dapat meminta ganti pelat baru dengan membawa pelat lama yang rusak disertai kelengkapan persyaratan yang diperlukan ke Samsat, katanya.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0050 seconds (0.1#10.140)