Warga Sari Rejo Tak Puas Solusi Pemko

Rabu, 11 Februari 2015 - 15:24 WIB
Warga Sari Rejo Tak Puas Solusi Pemko
Warga Sari Rejo Tak Puas Solusi Pemko
A A A
MEDAN - Masyarakat Sari Rejo sepertinya belum puas dengan solusi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Medan maupun DPRD Sumut, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.

Kemarin, puluhan orang mewakili sekitar 36.000 jiwa warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, mendatangi Kantor DPRD Kota Medan. Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo itu ingin meminta dukungan Dewan membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi saat ini.

“Kami berharap wakil kami di DPRD Kota Medan dapat membantu sekaligus memfasilitasi keluhan kami untuk menyelesaikan persoalan lahan tempat tinggal kami. Saat ini kami tidak diperbolehkan lurah dan camat mengurus SKT. Padahal, putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut,

dan putusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Mei 1995 telah memenangkan warga, tapi kenapa kami tidak diperbolehkan mengurus sertifikat,” ungkap Ketua Formas Sari Rejo, Pahala Napitupulu, saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kota Medan. Menjawab keluhan yang disampaikan Pahala, Ketua DPRD Kota Medan, Hendry Jhon Hutagalung, mengatakan, persoalan warga Sari Rejo akan menjadi perhatian dan menjadi agenda Dewan.

Tapi sebelumnya dia mempelajari dulu pokok masalahnya untuk kemudian mencari solusinya. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli, menambahkan, pimpinan Dewan bersama komisi-komisi di DPRD akan segera berkoordinasi untuk selanjutnya melakukan konsultasi ke DPR, Jakarta.

Dia berharap DPR dapat mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk pihak BPN, TNI AU, dan Kementerian Pertanahan. Dia juga mengingatkan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, agar tidak takut dengan tekanan. Dia berharap Eldin tetap berpihak kepada kebenaran sehingga mengakomodasi keluhan warga.

Diketahui, dalam pertemuan perwakilan warga Sari Rejo dengan Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Musadad, di Balai Kota, Senin (9/2), Pemko Medan sepakat mencabut surat terkait larangan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di Kelurahan Sari Rejo yang dikeluarkan wali kota Medan pada 30 April 2012.

Musadad langsung mengumumkan surat pencabutan surat tersebut dengan No 593/1461 9 Februari yang ditujukan kepada camat Medan Polonia dan lurah Sari Rejo. Surat tersebut ditandatangani Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa camat dan lurah harus segera memproses administrasi SKT di Sari Rejo sesuai peraturan dan UU yang berlaku.

Kepala BPN Sumut, Sudarsono, juga sudah berjanji memproses permohonan sertifikat tanah warga Sari Rejo jika permasalahan di hulu atau pelepasan tanah oleh pihak TNI AU Medan sudah selesai dan sudah ada keterangan dari lurah. “Permasalahan tanah di Sari Rejo sudah sampai kepada pemerintah pusat, dan menjadi salah satu program kami agar cepat selesai,” katanya.

Camat Medan Polonia, Aidal Fitra, mengatakan, dengan adanya surat baru yang ditan-datangani sekda Kota Medan itu, kini sudah terbuka melayani warga yang akan mengurus SKT tanahnya. “Iya nanti akan kami proses SKT tanah warga Sari Rejo, tapi sampai sekarang belum ada warga yang mengajukannya. Itu nanti berdasarkan laporan kepling, karena harus dicek ke lapangan betul tidak tanah yang ditempati dan sebagainya. Dari kepling baru ke lurah dan ke kantor camat,” kata Aidal.

Terpisah, anggota DPD asal Sumut, Parlindungan Purba, berharap permasalahan masyarakat Sari Rejo bisa segera diatasi, karena menyangkut orang banyak. Dia mengaku sudah membicarakan persoalan ini dengan wali kota Medan agar dapat difasilitasi bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Madya Agus Supriatna. Pihaknya sebelumnya sudah membahas masalah warga Sari Rejo dalam rapat DPD.

Untuk itu, dia berjanji segera mempertanyakan kembali masalah ini dengan KSAU. “Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan angkatan udara (TNI AU), tapi juga dengan Kemenkeu. Saya pernah menangani masalah ini tujuh tahun lalu dan memang banyak permasalahan di Indonesia ini terkait tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi bandara dengan angkatan udara,” kata Parlindungan.

Reza shahab/Lia anggia nasution
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7349 seconds (0.1#10.140)