Satpol PP Segera Usir Pedagang dari Trotoar
Rabu, 11 Februari 2015 - 15:00 WIB

Satpol PP Segera Usir Pedagang dari Trotoar
A
A
A
SUKOHARJO - Satpol PP Sukoharjo meminta pedagang oprokan Pasar Ir Soekarno yang menempati trotoar untuk segera pindah karena trotoar dilarang untuk tempat berjualan.
Warga setempat juga dilarang menyewakan trotoar di depan rumah ataupun kiosnya untuk tempat pedagang oprokan. Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo menerangkan bahwa larangan tersebut tercantum dalam Perda No1/2007 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda No3/2014 tentang Ketertiban Umum.
Larangan juga diberlakukan untuk aktivitas jualan di atas saluran air atau irigasi. Karenanya, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan memaksa agar para pedagang atau PKL yang nekat melanggar aturan itu pindah. “Kami siap dan sudah melakukan penertiban pedagang dan PKL. Mereka wajib menaati aturan untuk masuk ke dalam Pasar Ir Soekarno,” ujarnya.
Penertiban pedagang yang dilarang berjualan di trotoar juga diberlakukan di semua wilayah. Termasuk yang sering dilakukan di jalan raya. Khusus untuk pedagang di luar Pasar Ir Soekarno, Satpol PP Sukoharjo bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Dasar kami ya kebijakan dari Disperindag, bagi pedagang yang punya kios atau los di Pasar Ir Soekarno tapi tidak dipakai sampai batas waktu maksimal 60 hari, maka secara otomatis haknya hangus.
Sedangkan pedagang oprokan yang belum punya kios atau los, mereka bisa menempati sisa dan tidak boleh berjualan di trotoar,” tandas Sutarmo. Kepala Disperindag Sukoharjo Anton Bambang Haryanto menerangkan, jika pedagang oprokan masih berjualan di luar pasar jelas merugikan pedagang lain yang berjualan di dalam pasar.
Sebab, pedagang oprokan tersebut juga menjual dagangan yang sama dengan dagangan yang dijual di dalam pasar menempati zona masingmasing. Untuk itu, Disperindag bersama tim gabungan lain akan melakukan penertiban secara intensif. Dengan langkah itu, pedagang oprokan tersebut diharapkan segera pindah dan masuk pasar dengan menyewa los atau kios yang tersisa.
Sumarno
Warga setempat juga dilarang menyewakan trotoar di depan rumah ataupun kiosnya untuk tempat pedagang oprokan. Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo menerangkan bahwa larangan tersebut tercantum dalam Perda No1/2007 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perda No3/2014 tentang Ketertiban Umum.
Larangan juga diberlakukan untuk aktivitas jualan di atas saluran air atau irigasi. Karenanya, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan memaksa agar para pedagang atau PKL yang nekat melanggar aturan itu pindah. “Kami siap dan sudah melakukan penertiban pedagang dan PKL. Mereka wajib menaati aturan untuk masuk ke dalam Pasar Ir Soekarno,” ujarnya.
Penertiban pedagang yang dilarang berjualan di trotoar juga diberlakukan di semua wilayah. Termasuk yang sering dilakukan di jalan raya. Khusus untuk pedagang di luar Pasar Ir Soekarno, Satpol PP Sukoharjo bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). “Dasar kami ya kebijakan dari Disperindag, bagi pedagang yang punya kios atau los di Pasar Ir Soekarno tapi tidak dipakai sampai batas waktu maksimal 60 hari, maka secara otomatis haknya hangus.
Sedangkan pedagang oprokan yang belum punya kios atau los, mereka bisa menempati sisa dan tidak boleh berjualan di trotoar,” tandas Sutarmo. Kepala Disperindag Sukoharjo Anton Bambang Haryanto menerangkan, jika pedagang oprokan masih berjualan di luar pasar jelas merugikan pedagang lain yang berjualan di dalam pasar.
Sebab, pedagang oprokan tersebut juga menjual dagangan yang sama dengan dagangan yang dijual di dalam pasar menempati zona masingmasing. Untuk itu, Disperindag bersama tim gabungan lain akan melakukan penertiban secara intensif. Dengan langkah itu, pedagang oprokan tersebut diharapkan segera pindah dan masuk pasar dengan menyewa los atau kios yang tersisa.
Sumarno
(bbg)