BBPOM Tetapkan Lima Tersangka Kosmetik Palsu
A
A
A
SEMARANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kembali memusnahkan barang bukti obat tradisional dan kosmetik ilegal. Kemarin produk ilegal sebanyak 42.752 hasil operasi selama 2014 dimusnahkan.
Pemusnahan produk ilegal yang memiliki nilai ekonomis Rp742,5 juta itu dimulai dengan simbolis, yakni dengan cara dibakar dan dicurahkan. Selain itu, produk lainnya sebanyak tiga truk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang. “Selain pemusnahan produk ilegal ini, kami juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah EW, warga Sukoharjo, WP dan MH warga Solo, dan M serta R, warga Cilacap,” kata Kepala BBPOM Semarang Agus Prabowo kemarin. Kelima tersangka tersebut saat ini sudah diproses secara yustisi dan dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mereka terancam Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hu-kumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” paparnya. Selama 2014 pihaknya telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Ribuan produkproduk ilegal hasil sitaan dengan nilai ekonomis Rp581 juta telah dimusnahkan.
“Tidak hanya pemusnahan semata, kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran produk ilegal yang berbahaya di Jateng. Hal ini juga kami lakukan untuk menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk berkualitas menyambut MEA 2015,” kata Agus. Selain itu, dia mengaku akan terus mengawasi peredaran produk-produk ilegal.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengantisipasi masuknya produk berbahaya dari luar negeri. “Kami juga akan memberikan kemudahan perizinan kepada pelaku usaha untuk produk-produknya, hal ini agar ke depan tidak ada lagi produk berbahaya yang beredar di masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng Ngargono mengatakan pemusnahan produk ilegal tersebut membuktikan masih banyaknya produk ilegal yang beredar di masyarakat. Padahal pihak BBPOM sudah sering melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap produk berbaya itu. “Miris sekali, meski sering dilakukan penyitaan tapi masih banyak produk ilegal yang beredar. Apalagi produkproduk itu kemasannya mirip dengan yang aslinya,” katanya.
Andika prabowo
Pemusnahan produk ilegal yang memiliki nilai ekonomis Rp742,5 juta itu dimulai dengan simbolis, yakni dengan cara dibakar dan dicurahkan. Selain itu, produk lainnya sebanyak tiga truk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang Semarang. “Selain pemusnahan produk ilegal ini, kami juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah EW, warga Sukoharjo, WP dan MH warga Solo, dan M serta R, warga Cilacap,” kata Kepala BBPOM Semarang Agus Prabowo kemarin. Kelima tersangka tersebut saat ini sudah diproses secara yustisi dan dinyatakan P21. Dalam waktu dekat, kelima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Mereka terancam Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hu-kumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” paparnya. Selama 2014 pihaknya telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Ribuan produkproduk ilegal hasil sitaan dengan nilai ekonomis Rp581 juta telah dimusnahkan.
“Tidak hanya pemusnahan semata, kami juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran produk ilegal yang berbahaya di Jateng. Hal ini juga kami lakukan untuk menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap produk berkualitas menyambut MEA 2015,” kata Agus. Selain itu, dia mengaku akan terus mengawasi peredaran produk-produk ilegal.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengantisipasi masuknya produk berbahaya dari luar negeri. “Kami juga akan memberikan kemudahan perizinan kepada pelaku usaha untuk produk-produknya, hal ini agar ke depan tidak ada lagi produk berbahaya yang beredar di masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng Ngargono mengatakan pemusnahan produk ilegal tersebut membuktikan masih banyaknya produk ilegal yang beredar di masyarakat. Padahal pihak BBPOM sudah sering melakukan penyitaan dan pemusnahan terhadap produk berbaya itu. “Miris sekali, meski sering dilakukan penyitaan tapi masih banyak produk ilegal yang beredar. Apalagi produkproduk itu kemasannya mirip dengan yang aslinya,” katanya.
Andika prabowo
(bbg)